Rabu, 10 Desember 2025

Leasse (Sewa Guna Usaha)


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Setiap manusia yang ada di dunia ini pasti harus bisa mempertahankan dirinya masing-masing. Banyak cara yang ditempuh manusia untuk mempertahankan hidupnya. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mempertahankan hidupnya adalah dengan menjalankan bisnis. Bisnis bisa diartikan sebagai organisasi yang menyediakan barang atau jasa dengan maksud mendapatkan laba (keuntungan).

Seiring dengan perkembangan zaman, dunia bisnis pun menjadi semakin marak. Dengan berkembangnya dunia bisnis ini, kebutuhan dana menjadi hal yang tak dapat dielakkan lagi baik oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya maupun di dalam meningkatkan mutu produknya, sehingga dapat dicapai suatu keuntungan yang memuaskan maupun tingkat kebutuhan bagi kalangan lainnya.

Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, saat ini semakin banyak orang yang mendirikan suatu lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan dipergunakan oleh pihak lain di dalam mengembangkan usahanya. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan lembaga keuangan nonbank. Yang membedakan lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara lansung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambil dana secara langsung dari masyarakat.

Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha atau biasa disebut juga dengan Leasing. Saat ini, leasing merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada.

Bila dilihat dari propspek kebutuhan pembangunan, usaha leasing jelas dapat berkembang pesat dan memainkan peranan aktif sebagai lembaga keuangan baru, yang khusus bergerak dalam penyediaan barang modal, sebagai alternative sumber pembiayaan suatu perusahaan bisnis dan mempunyai harapan untuk memenuhi kebutuhan pasanya yang luas.

Minat masyarakat terhadap layanan leasing terus meningkat seiring dengan kebutuhan akan kemudahan dalam mendapatkan barang modal, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha. Banyak masyarakat memilih leasing karena prosesnya yang lebih fleksibel dibandingkan pinjaman bank, serta adanya berbagai program pembiayaan yang menarik. Hal ini mendorong perkembangan perusahaan leasing di Indonesia.

Potensi bisnis leasing di Indonesia sudah lama diamati oleh para penanam modal. Sebelum tahun 1980, jumlah perusahaan leasing yang beroperasi 5 buah. Kemudian melalui kampanye penggalangan usaha di bidang leasing oleh pemerintah, animo investor terus meningkat. Tahun 1988 di Jakarta saja sudah tercatat 83 buah perusahaan leasing yang sudah menjalankan operasinya, bahkan sudah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI). Beberapa perusahaan besar juga bergabung dalam Asosiasi Leasing Indonesia, seperti Adira Finance dan Adira Kredit.

Hingga saat ini, perusahaan leasing di Indonesia terus berkembang, baik dari segi jumlah maupun skala operasionalnya. Beberapa perusahaan besar, seperti Adira Finance dan FIF Group, berhasil memperluas jangkauan layanan mereka hingga ke berbagai wilayah Indonesia. Dengan dukungan teknologi digital, perusahaan leasing juga menghadirkan layanan berbasis aplikasi, yang semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses pembiayaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa bisnis leasing memiliki prospek cerah di Indonesia, baik untuk kebutuhan pembangunan maupun sebagai solusi pembiayaan bagi masyarakat luas.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian leasse (sewa guna usaha)?

2.      Apa kegunaan leasse (sewa guna usaha)?

3.      Bagaimana karakteristik leasse (sewa guna usaha)?

4.      Bagaimana kriteria klasifikasi leasse (sewa guna usaha)?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian dari leasse (sewa guna usaha).

2.      Untuk mengetahui kegunaan dari leasse (sewa guna usaha).

3.      Untuk mengetahui karakteristik leasse (sewa guna usaha).

4.      Untuk mengetahui kriteria klasifikasi leasse (sewa guna usaha).

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Leasse (sewa guna usaha)

Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu leasse yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Industri leasing menciptakan konsep baru untuk mendapatkan barang modal serta menggunakannya sebaik mungkin tanpa harus membeli atau memiliki barang tersebut. Ditinjau dari sudut ekonomi, leasing dapat pula dikatakan sebagai salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat didalam masyarakat dan menginvestasikannya kembali dalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif.[1]

Dalam keputusan Menteri Keuangan Repuplik Indonesia Nomor 1169/kmk.01/1991, leasse (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan pihak opsi (Finance Lease) maupun leasing tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh leasse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.[2]

Sedangkan menurut (Equipment Leasing Association di London) leasing adalah perjanjian antara lessor dan lesse untuk menyewakan sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih atau ditentukan lesse. Hak kepemilikan barang modal tersebut dimiliki oleh lessor, sedangkan lesse hanya menggunakannya berdasarkan pembayaran uang serta uang telah di tentukan dalam jangka waktu tertentu.[3]

Defenisi leasing dalam surat keputusan bersama tersebut difokuskan pada pengertian leasing pada financial lease, artinya bahwa penyewa guna usaha atau pada masa akhir kontrak diberikan hak opsi, yaitu untuk membeli objek atau memperpnjangnya. Ada empat unsur yang terakandung dalam pengertian leasing yang terkandung dalam keputusan surat bersama, yaitu: 1) penyediaan barang modal, 2) jangka waktu tertentu, 3) pembayaran dilakukan secara berkala, dan 4) adanya hak opsi, yaitu memilih untuk membeli objek atau memperpanjangnya.[4]

Dalam kamus Black Laws Dictionary, yang diartikan dengan lease adalah any agreement which gives rises to relantionship of landlord and tenant (real Property) or lessor and lesse (real or personal property). Artinya, leasing adalah sebuah persetujuan untuk menimbulkan hubungan pemilik tanah dengan petani (benda tidak bergerak) atau antara lessor dengan lesse (benda tidak bergerak atau benda bergerak).[5] Definisi ini difokuskan pada persetujuan tentang objek dan subjek leasing. Subjek leasing dalam defenisi ini adalah pemilik tanah dan penyewa tanah atau antara lessor dengan lesse sebagai penyewa, sedangkan objeknya berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak.

Dapat disimpulkan dari pengertian-pengertian diatas bahwa leasing adalah suatu bentuk pembiayaan yang melibatkan penyewaan barang modal oleh lessor (pihak pemilik barang) kepada leasse (pihak penyewa) untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor, sementara leasse membayar biaya sewa secara berkala. Pada akhir masa sewa, leasse memiliki opsi untuk membeli barang tersebut atau memperpanjang masa sewanya. Secara umum, leasing digunakan sebagai alternatif pembiayaan untuk mendapatkan barang modal tanpa harus langsung memilikinya, sehingga dapat mendukung aktivitas produktif ekonomi.

B.     Kegunaan dari Leasse (sewa guna usaha)

Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kegunaan antara lain sebagai berikut:[6]

1.      Pembiayaan penuh

Transaksi leasse (sewa guna usaha) sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (leasse) yang berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang.

2.      Lebih fleksibel

Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan leasse dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan leasse sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease. Artinya pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang di lease tersebut telah mulai produktif.

3.      Sumber pembiayaan alternatif

Leasse (sewa guna usaha) merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasse (sewa guna usaha) tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila leasse memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan jaminan bagi leasse (sewa guna usaha) itu sendiri. Dengan demikian harta yang telah dijaminkan untuk kredit tetap dapat menjamin kredit yang sudah ada.

4.      Off balance sheet

Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasse (sewa guna usaha) dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada leasse karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian barang modal baru sah apabila disetujui dewan komisaris atau bahkan rapat pemegang saham). Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan oleh direksi.

5.      Arus dana

Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan leasse. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi.

6.      Proteksi inflasi

Leasse (sewa guna usaha) dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap, maka leasse akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.

7.      Perlindungan akibat kemajuan teknologi

Dengan memanfaatkan leasse (sewa guna usaha), leasse dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak leasse (sewa guna usaha) objek leasse (sewa guna usaha) sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih canggih apabila di kemudian hari terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih unggul dari pada produk barang yang sama.

8.      Sumber pelunasan kewajiban

Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasse (sewa guna usaha) karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease. Sehingga kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.

9.      Kapitalisasi biaya

Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan, dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasse (sewa guna usaha) dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya leasse (sewa guna usaha).

10.  Risiko keuangan

Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran leasse terhadap risiko keusangan (obsolescence) sehingga leasse tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.

11.  Kemudahan penyusutan anggaran

Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan leasse.

12.  Pembiayaan proyek skala besar

Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasse (sewa guna usaha) sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.

C.    Karakteristik Leasse (sewa guna usaha)

Dilihat dari segi pandangan hukum, kegiatan sewa guna usaha memiliki 4 karakteristik yaitu:[7]

1.      Perjanjian antara lessor dengan pihak leasse.

2.      Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak leasse.

3.      Leasse membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset).

4.      Leasse mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.

Adapun dalam usaha leasing, terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing, yaitu:[8]

1.      Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menawarkan barang, dapat terdiri dari beberapa perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor, equity-holder, owner-participants atau trustters-owner.

2.      Pihak yang disebut leasse yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha yang mempunyai hak opsi.

3.      Pihak kreditur atau lender atau disebut juga debt-holder atas loan participants dalam transaksi leasing, mereka umumnya terdiri dari bank, insurance company, trust, dan yayasan.

4.      Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan, supplier ini dapat terdiri dari perusahaan yang berada didalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat diluar negeri.

Dari pernyataan diatas dapat dijelaskan bahwa karakteristik leasing atau sewa guna usaha adalah suatu perjanjian di mana lessor (penyedia barang) memberikan hak penggunaan barang kepada leasse (pengguna barang) dengan kewajiban membayar uang sewa selama jangka waktu tertentu yang biasanya lebih pendek dari umur ekonomi barang tersebut. Dalam prosesnya, terdapat empat pihak utama yang terlibat, yaitu lessor sebagai penyedia aset, leasse sebagai pengguna aset, kreditur sebagai pemberi dana kepada lessor, dan supplier sebagai pihak yang menyediakan barang yang disewakan. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban masing masing pihak serta mengharuskan barang dikembalikan kepada lessor setelah masa sewa berakhir.

D.    Kriteria Klasifikasi Leasse (sewa guna usaha)

Leasing merupakan salah satu sumber dana bagi para pengusaha yang membutuhkan barang modal, selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa. Dengan cara ini pengusaha yang tidak mempunyai modal atau mempunyai modal terbatas, tetapi ingin mempunyai pabrik dapat memperolehnya dengan cara leasing. Adapaun kriteria klasifikasi leasse (sewa guna usaha) secara garis besar dapat dibagi dalam dua katagori yaitu:[9]

1.      Finance lease (sewa guna usaha dengan hak opsi)

Finance lease merupakan suatu bentuk cara pembiayaan, lessor yang mendapatkan hak milik atas barang yang disewakan menyerahkan kepada leasse untuk dipakai selama jangka waktu yang sama dengan masa kegunaan barang tersebut. Dalam perjanjian kontrak, leasse bersedia untuk melakukan serangkaian pembayaran atas penggunaan suatu aset yang menjadi objek leasse. Leasse pun berhak memperoleh manfaat ekonomis dengan mempergunkan barang tersebut sedangkan hak miliknya tetap pada lessor. Dengan demikian berarti leasse telah menanam modal. Dalam perjanjian finance lease ini biasanya tidak dapat di batalkan atau diputuskan ditengah jalan oleh salah satu pihak, kecuali bila pihak leasse tidak memenuhi perjanjian atau kontrak.

Ciri utama sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu pada akhir kontrak, leasse mempunyai hak pilih untuk membeli barang modal sesaui dengan nilai sisa (residual value) yang disepakati, atau mengembalikannya, memperpanjang masa kontrak sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama. Teknik finance lease biasanya disebut juga dengan fill pay out leasing yang artinya suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan leasse. Pada leasing jenis ini leasse menghubungi lessor untuk memilih barang modal yang dibutuhkan, memesan, memeriksa, dan memelihara barang modal tersebut. Selama masa sewa, leasse membayar sewa secara berkala dari jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa.

Dalam praktiknya transaksi finance lease dibagi lagi kedalam bentuk-bentuk sebagai berikut:

a.       Sewa guna usaha langsung (direct finance lease)

Dalam bentuk transaksi ini, lessor membeli barang modal dan sekaligus menyewakan kepada leasse. Pembelian tersebut dilakukan atas permintaan leasse dan leasse pula menentukan spesifikasi barang modal, harga, dan suppliernya.

b.      Jual dan sewa kembali (sale and lease back)

Leasse membeli dahulu atas nama sendiri barang modal (impor atau ekspor) termasuk membayar biaya bea masuk dan impor lainnya. Kemudian barang modal tersebut dijual kepada lessor dan selanjutnya diserahkan kembali kepada leasse untuk digunakan bagi keperluan usahanya sesuai dengan jangka waktu kontrak sewa guna usaha.

2.      Operating lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi)

Ciri utama leasing jenis ini adalah leasse hanya berhak menggunakan barang modal selama jangka waktu kontrak tanpa hak opsi setelah masa kontrak berakhir. Pihak lessor hanya menyediakan barang modal untuk disewakan kepada leasse dengan harapan setelah kontrak berakhir, lessor memperoleh keuntungan dari penjualan barang modal tersebut. Adapun tujuan dari operating lease ini ialah menjual barang modal itu apabila kelak telah habis jangka waktu perjanjian lease, sehingga untuk ini diberikan syarat-syarat yang lebih ringan atau lunak.

Syarat-syarat yang lebih ringan atau lunak ini diantaranya berupa harga sewa atau cicilan lebih kecil dibandingkan dengan harga sewa dalam finance lease. Dalam operating lease resiko kepemilikan selama jangka waktu leasing menjadi tanggung jawab lessor, oleh karena itu pajak kekayaan menjadi tanggungan lessor juga. Perjanjian dalam operating lease berbeda dengan perjajian dalam financial lease, yang mana dalam bentuk perjanjian operating lease dapat dibatalkan sebelum jangka waktu leasing, seperti pihak leasse (penyewa) dapat memutuskan perjanjian secara sepihak asal dengan pemberitahuan maksud pemutusan hubungan sewa tertulis dalam waktu yang layak.

Sebagai konsekuesinya leasse harus membayar harga sewa penuh. Resiko yang berupa turunnya nilai barang (rusak) yang biasa ditanggung oleh pemilik, dapat dimasukan dalam perjanjian untuk ditanggung oleh leasse. Di akhir pejanjian leasing, leasse wajib mengembalikan barang tersebut pada lessor, kecuali leasse menggunkan hak opsinya untuk membeli barang tersebut dengan harga yang riil, yang biasa relatif jumlahnya atau ada perundingan yang dilakukan untuk kontrak lease yang baru dengan leasse yang sama atau juga lessor mencari leasse yang baru.


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa leasing adalah suatu bentuk pembiayaan yang melibatkan penyewaan barang modal oleh lessor (pihak pemilik barang) kepada leasse (pihak penyewa) untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor, sementara leasse membayar biaya sewa secara berkala. Pada akhir masa sewa, leasse memiliki opsi untuk membeli barang tersebut atau memperpanjang masa sewanya. Secara umum, leasing digunakan sebagai alternatif pembiayaan untuk mendapatkan barang modal tanpa harus langsung memilikinya, sehingga dapat mendukung aktivitas produktif ekonomi.

Adapun kegunaan sewa guna usaha yaitu: pembiayaan penuh, lebih fleksibel, sumber pembiayaan alternatif, off balance sheet, proteksi inflasi, perlindungan akibat kemajuan teknologi, sumber pelunasan kewajiban, kapitalisasi biaya, risiko keuangan, kemudahan penyusutan anggaran, dan pembiayaan proyek skala besar.

Sewa guna usaha memiliki 4 karakteristik yaitu: perjanjian antara lessor dengan pihak leasse, berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak leasse, leasse membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset), leasse mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.

Adapun kriteria klasifikasi leasse (sewa guna usaha) secara garis besar dapat dibagi dalam dua katagori yaitu: Finance lease (sewa guna usaha dengan hak opsi) merupakan suatu bentuk cara pembiayaan, dan operating lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi) ciri utama leasing jenis ini adalah leasse hanya berhak menggunakan barang modal selama jangka waktu kontrak tanpa hak opsi setelah masa kontrak berakhir.

DAFTAR PUSTAKA

Aprilianti, Aprilianti. “Perjanjian Sewa Guna Usaha Antara Lessee Dan Lessor.” FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 3 (2011).

Fransiska, Fransiska. “Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing).” Law, Development and Justice Review 4, no. 2 (2021): 171–82.

Lubis, Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Pandia, Frianto. Lembaga Keuangan. Jakarta: Rineka Cipta, 2022.

Pantow, Moris. “ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN LEASING MENURUTKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.” Lex Privatum 9, no. 3 (2021).

Salim, HS. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Satria, Ilham. Modul Akuntansi Keuangan. Aceh: UNIMA, 2020.

 



[1] Aprilianti Aprilianti, “Perjanjian Sewa Guna Usaha Antara Lessee Dan Lessor,” FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 3 (2011).

[2] Frianto Pandia, Lembaga Keuangan (Jakarta: Rineka Cipta, 2022), 110.

[3] Moris Pantow, “ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN LEASING MENURUTKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA,” Lex Privatum 9, no. 3 (2021).

[4] Pantow.

[5] HS. Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), 139.

[6] Ilham Satria, Modul Akuntansi Keuangan (Aceh: UNIMA, 2020), 47.

[7] Fransiska Fransiska, “Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing),” Law, Development and Justice Review 4, no. 2 (2021): 171–82.

[8] Fransiska.

[9] Suhrawardi Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), 97.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar