Selasa, 09 Desember 2025

Konsep Standar Sarana dan Prasarana SDLB/SMALB


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pendidikan merupakan hak bagi setiap anak, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menyediakan satuan pendidikan khusus seperti Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang memberikan layanan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik siswa. Salah satu faktor penting dalam menunjang keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah luar biasa adalah ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai.

Sarana dan prasarana memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar agar berlangsung efektif, aman, dan nyaman. Dalam konteks SDLB/SMALB, standar sarana dan prasarana harus disesuaikan dengan jenis kebutuhan peserta didik, baik tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, maupun autis. Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai hal ini melalui Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 yang mengatur tentang standar sarana dan prasarana sekolah luar biasa.

Namun, dalam penerapannya masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan fasilitas khusus, anggaran yang tidak mencukupi, dan kurangnya pemeliharaan terhadap sarana yang ada. Kondisi ini menyebabkan pemenuhan standar sarana dan prasarana di SDLB/SMALB belum berjalan optimal. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman lebih lanjut mengenai konsep standar sarana dan prasarana, komponen atau jenis standar yang berlaku, serta penerapan dan kendala yang dihadapi dalam pemenuhannya agar mutu pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat terus ditingkatkan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan konsep standar sarana dan prasarana pada SDLB/SMALB?

2.      Apa saja standar sarana dan prasarana untuk SDLB/SMALB?

3.      Apa saja kendala yang di hadapi dalam pemenuhan standar sarana dan prasarana di SDLB/SMALB?

C.    Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui konsep standar sarana dan prasarana pada SDLB/SMALB.

2.      Untuk mengetahui standar sarana dan prasarana untuk SDLB/SMALB.

3.      Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pemenuhan standar sarana dan prasarana di SDLB/SMALB.  

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Konsep Standar Sarana dan Prasarana pada SDLB/SMALB

Standar sarana dan prasarana merupakan salah satu dari delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berfungsi sebagai pedoman dalam penyediaan fasilitas untuk mendukung proses belajar mengajar.[1] Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 yang dikutip oleh Undang Ruslan Wahyudin, sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat berpindah-pindah. Sementara prasarana adalah fasilitas dasar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi SDLB/SMALB.[2]

Hal ini menunjukkan bahwa sarana dan prasarana memiliki fungsi penting sebagai penunjang utama kegiatan belajar di sekolah luar biasa. Ketersediaan sarana yang lengkap serta prasarana yang layak akan membantu guru dalam melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efisien. Selain itu, lingkungan belajar yang didukung oleh fasilitas yang memadai juga dapat meningkatkan semangat belajar peserta didik serta membantu mereka mengembangkan potensi secara optimal.

SDLB atau Sekolah Dasar Luar Biasa merupakan satuan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar. Sementara itu, SMALB atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa adalah jenjang lanjutan yang memberikan layanan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus di tingkat menengah atas.[3] Kedua lembaga ini bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.

Nilai kesetaraan dan keadilan dalam pendidikan ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya ilmu bagi setiap manusia. Sebagaimana dalam Surah Al-Mujadalah ayat 11:[4]

 

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا  قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَـٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَـٰتٍۢ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌۭ ١١

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, “Berdirilah,” (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mujadalah: 11)

Ayat tersebut mengandung makna bahwa setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik maupun keterbatasannya, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus merupakan wujud nyata dari nilai keadilan dan kasih sayang dalam Islam.

Dalam konteks Sekolah Luar Biasa (SDLB/SMALB), konsep standar sarana dan prasarana disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.[5] SDLB/SMALB melayani siswa dengan berbagai ketunaan. Terdapat lima jenis ketunaan menurut Nunung Nuryati sebagaimana diatur juga dalam Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008, yaitu (1) tunanetra, (2) tunarungu, (3) tunagrahita, (4) tunadaksa, dan (5) tunalaras. Oleh karena itu, sarana dan prasarana yang disediakan tidak bisa disamakan dengan sekolah reguler, melainkan harus bersifat aksesibel, adaptif, dan fungsional agar semua siswa dapat belajar dengan nyaman dan aman.[6]

Tujuan utama dari adanya standar sarana dan prasarana di SDLB/SMALB adalah untuk memastikan bahwa setiap peserta didik, tanpa memandang keterbatasannya, mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, aman, dan inklusif. Sekolah luar biasa juga harus mampu menyediakan lingkungan belajar yang memotivasi siswa untuk mandiri, berinteraksi, dan mengembangkan potensi dirinya secara optimal.[7]

Dari keseluruhan konsep tersebut, dapat disimpulkan bahwa standar sarana dan prasarana SDLB/SMALB bukan sekadar memenuhi aspek fisik, tetapi juga harus memperhatikan aksesibilitas, kenyamanan, keamanan, serta relevansi dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus. Dengan kata lain, keberadaan sarana dan prasarana di sekolah luar biasa menjadi faktor penting dalam mewujudkan pendidikan yang adil dan berkualitas bagi semua.

B.     Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB/SMALB

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB/SMALB, meliputi:[8]

1.      Lahan

Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana SDLB/SMALB meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.

a.       Lahan SDLB memenuhi ketentuan luas lahan minimum seperti tercantum pada tabel berikut.

No

Banyak rombongan belajar

Jenis ketunaan

Luas lahan minimum (m2)

Bangunan satu lantai

Bangunan dua lantai

1

6

1

1170

640

2

12

1-2

1700

900

3

18

1-3

2200

1150

4

24

1-4

2670

1390

 

b.      Lahan SMALB memenuhi ketentuan luas lahan minimum seperti tercantum pada tabel berikut.

No

Banyak rombongan belajar

Jenis ketunaan

Luas lahan minimum (m2)

Bangunan satu lantai

Bangunan dua lantai

1

3

1

1070

590

2

6

1-2

1240

670

3

9

1-3

1440

770

4

12

1-4

1640

870

 

2.      Bangunan

Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi SDLB/SMALB.

a.       Bangunan SDLB memenuhi ketentuan luas lantai bangunan minimum seperti tercantum pada tabel berikut.

No

Banyak rombongan belajar

Jenis ketunaan

Luas lantai bangunan minimum (m2)

Bangunan satu lantai

Bangunan dua lantai

1

6

1

350

380

2

12

1-2

510

540

3

18

1-3

660

690

4

24

1-4

800

830

b.      Bangunan SMALB memenuhi ketentuan luas lantai bangunan minimum seperti tercantum pada tabel berikut.

No

Banyak rombongan belajar

Jenis ketunaan

Luas lantai bangunan minimum (m2)

Bangunan satu lantai

Bangunan dua lantai

1

3

1

320

350

2

6

1-2

370

400

3

9

1-3

430

460

4

12

1-4

490

520


3.      Ruang Pembelajaran Umum

a.       Ruang Kelas

1)      Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori dan praktik dengan alat sederhana yang mudah dihadirkan.

2)      Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.

3)      Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 5 peserta didik untuk ruang kelas SDLB dan 8 peserta didik untuk ruang kelas SMALB.

4)      Rasio minimum luas ruang kelas adalah 3 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 5 orang, luas minimum ruang kelas adalah 15 m2.

5)      Lebar minimum ruang kelas adalah 3 m.

6)      Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.

7)      Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.

8)      Salah satu dinding ruang kelas dapat berupa dinding semi permanen agar pada suatu saat dua ruang kelas yang bersebelahan dapat digabung menjadi satu ruangan.

9)      Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perabot

1.1

Kursi peserta didik

1 buah/peserta didik

Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik. Desain dudukan dan sandaran membuat

peserta didik nyaman belajar.

1.2

Meja peserta didik

1 buah/peserta didik

Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik.

Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung

pembentukan postur tubuh yang baik. Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja.

1.3

Kursi guru

1 buah/guru

Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.

1.4

Meja guru

1 buah/guru

Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman

1.5

Lemari

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas tersebut. Dapat dikunci.

2

Media Pendidikan

 

 

2.1

Papan tulis

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman.  Ukuran minimum 90 cm x 200 cm. Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas.

2.2

Papan pajang

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran minimum 60 cm x 120 cm. Ditempatkan pada posisi yang mudah diraih peserta didik. Dapat berupa papan flanel.

3

Perlengkapan lain

 

 

3.1

Tempat cuci tangan

1 buah/ruang

 

3.2

Jam dinding

1 buah/ruang

 

3.3

Kotak kontak

1 buah/ruang

 

3.4

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

 

b.      Ruang Perpustakaan

1)      Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik, guru dan orangtua peserta didik memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati dan mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.

2)      Luas minimum ruang perpustakaan adalah 30 m2. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.

3)      Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.

4)      Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.

5)      Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Buku

1.1

Buku teks pelajaran

1 eksemplar/mata pelajaran/peserta didik, ditambah 2 eksemplar/mata pelajaran/sekolah

Termasuk dalam daftar buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Mendiknas dan daftar buku teks muatan lokal yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. Jenis terbitan disesuaikan dengan kondisi ketunaan peserta didik. Untuk tunanetra disediakan buku Braille, cetak awas diperbesar dan audiobook.

1.2

Buku panduan pendidik

1 eksemplar/mata pelajaran/guru mata pelajaran bersangkutan, ditambah 1 eksemplar/mata pelajaran/sekolah

Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik.

Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung

pembentukan postur tubuh yang baik. Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja.

1.3

Buku pengayaan

840 judul/sekolah

Untuk SDLB terdiri dari 60% non-fiksi dan 40% fiksi. Untuk SMALB terdiri dari 65% non-fiksi dan 35% fiksi. Jenis terbitan disesuaikan dengan kondisi ketunaan peserta didik. Untuk tunanetra disediakan buku Braille, cetak awas diperbesar dan audiobook.

1.4

Buku referensi

10 judul/sekolah untuk SDLB dan 30 judul/sekolah untuk SMALB

Sekurang-kurangnya meliputi Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus bahasa Inggris, ensiklopedi, buku statistik daerah, buku telepon, kitab undang undang dan peraturan, dan kitab suci. Untuk tunarungu meliputi Kamus Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI). Jenis terbitan disesuaikan dengan kondisi ketunaan peserta didik. Untuk tunanetra disediakan buku Braille, cetak awas diperbesar dan audiobook.

1.5

Sumber belajar lain

10 judul/sekolah untuk SDLB dan 30 judul/sekolah untuk SMALB

Sekurang-kurangnya meliputi majalah, surat kabar, globe, peta, gambar pahlawan nasional, CD pembelajaran, dan alat peraga matematika. Jenis terbitan disesuaikan dengan kondisi ketunaan peserta didik. Untuk tunanetra disediakan buku Braille, cetak awas diperbesar dan audiobook.

2

Perabot

 

 

2.1

Rak buku

1 set/sekolah

Kuat, stabil, dan aman. Dapat menampung seluruh koleksi dengan baik. Memungkinkan peserta didik menjangkau koleksi buku dengan mudah.

2.2

Rak majalah

1 buah/sekolah

Kuat, stabil, dan aman. Dapat menampung seluruh koleksi majalah. Memungkinkan peserta didik menjangkau koleksi majalah dengan mudah.

2.3

Rak surat kabar

1 buah/sekolah

Kuat, stabil, dan aman. Dapat menampung seluruh koleksi suratkabar. Memungkinkan peserta didik menjangkau koleksi suratkabar dengan mudah.

2.4

Meja baca

10 buah/sekolah

Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja.

2.5

Kursi baca

10 buah/sekolah

Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman belajar.

2.6

Kursi kerja

1 buah/petugas

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.

2.7

Meja kerja/sirkulasi

1 buah/petugas

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.

2.8

Lemari katalog

1 buah/sekolah

Kuat, stabil, dan aman. Cukup untuk menyimpan kartu-kartu katalog. Lemari katalog dapat diganti dengan meja untuk menempatkan katalog.

2.9

Lemari

1 buah/sekolah

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menampung seluruh peralatan untuk pengelolaan perpustakaan. Dapat dikunci.

2.10

Papan pengumuman

1 buah/sekolah

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran minimum 1 m2.

2.11

Meja multimedia

1 buah/sekolah

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menampung seluruh peralatan multimedia.

3

Media Pendidikan

 

 

3.1

Peralatan multimedia

1 set/sekolah

Sekurang-kurangnya terdiri dari 1 set komputer (CPU, monitor minimum 15 inci, printer), TV, radio, dan pemutar VCD/DVD. Khusus untuk SDLB-A dan SMALB-A komputer dilengkapi dengan perangkat lunak screen reader, screen review, atau text-to-speech, serta printer Braille.

4

Peralatan Pendidikan

 

 

4.1

Papan Braille

6 buah/sekolah

 

4.2

Braille kit

2 buah/sekolah

Khusus untuk tunanetra

4.3

Reglet dan pena

10 set/sekolah

Terbuat dari besi stainles atau plastik dengan sel 4-6 baris dan 27-30 kolom.

4.4

Peta timbul

1 buah/sekolah

Khusus untuk tunanetra

4.5

Abacus

6 buah/sekolah

Khusus untuk tunanetra

4.6

Magnifier lens set

2 buah/sekolah

Khusus untuk tunanetra

4.7

Sistem simbol Braille Indonesia

2 buah/sekolah

Khusus untuk tunanetra

4.8

Papan geometri

6 buah/sekolah

Khusus untuk tunanetra

4.9

Globe timbul

1 buah/sekolah

Khusus untuk tunanetra

5

Perlengkapan Lain

 

 

5.1

Buku inventaris

1 buah/sekolah

 

5.2

Kotak kontak

1 buah/ruang

 

5.3

Jam dinding

1 buah/ruang

 

5.4

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

 

4.      Ruang Pembelajaran Khusus

a.       Ruang Orientasi dan Mobilitas (OM) untuk Tunanetra

1)      Ruang Orientasi dan Mobilitas (OM) merupakan tempat latihan keterampilan gerak, pembentukan postur tubuh, gaya jalan dan olahraga, serta dapat berfungsi sebagai ruang serbaguna.

2)      Sekolah yang melayani peserta didik SDLB/SMALB tunanetra memiliki minimum satu buah ruang OM dengan luas minimum 15 m2.

3)      Ruang OM dilengkapi dengan sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perabot

1.1

Lemari

1 buah/sekolah

Ukuran memadai untuk menyimpan seluruh peralatan OM. Dapat dikunci.

2

Peralatan Pendidikan

 

 

2.1

Peralatan OM:

 

 

2.1.1

Tongkat panjang dewasa

10 buah/ruang

Terbuat dari alumunium, panjang 110 125 cm, pegangan terbuat dari karet, ujung tongkat terbuat dari plastik, dan mempunyai cruck untuk melindungi perut.

2.1.1

Tongkat panjang ukuran anak-anak

10 buah/sekolah

Terbuat dari alumunium, panjang 110 125 cm, pegangan terbuat dari karet, ujung tongkat terbuat dari plastik, dan mempunyai cruck untuk melindungi perut.

2.1.3

Tongkat lipat

10 buah/sekolah

Terbuat dari aluminum, panjang 110 cm, dapat dilipat, ujung tongkat terbuat dari plastik.

2.1.4

Blind fold

10 buah/sekolah

Terbuat dari kain berwarna hitam dan tidak tembus pandang.

2.1.5

Kompas bicara

5 buah/sekolah

Khusus untuk tunanetra

2.1.6

Stopwatch

5 buah/sekolah

Khusus untuk tunanetra

2.1.7

Denah ruang timbul

1 buah/sekolah

 

2.2

Peralatan Motorik Kasar:

 

 

2.2.1

Alat keseimbangan badan

1 set/sekolah

 

2.2.2

Matras

1 buah/sekolah

 

2.3

Alat Bantu Auditif

 

 

2.3.1

Tape recorder

1  set/sekolah

Dapat memutar kaset atau CD. Memiliki double deck.

2.3.2

Alar musik pukul

1 set/sekolah

 

2.3.3

Alat musik tiup

6 buah,sekolah

 

2.3.4

Alat musik petik

2 buah/sekolah

 

2.3.5

Alat musik gesek

2 buah/sekolah

 

3

Perlengkapan Lain

 

 

3.1

Kotak kontak

1 buah/ruang

 

3.2

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

 

b.      Ruang Bina Wicara untuk Tunarungu

1)      Ruang Bina Wicara berfungsi sebagai tempat latihan wicara perseorangan.

2)      Sekolah yang melayani peserta didik SDLB/SMALB tunarungu memiliki minimum satu buah ruang Bina Wicara dengan luas minimum 4 m2.

3)      Ruang Bina Wicara dilengkapi dengan sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perabot

 

 

1.1

Kursi peserta didik

1 buah/peserta didik

Kuat, stabil dan aman.

1.2

Meja peserta didik

1 buah/peserta didik

Kuat, stabil dan aman.

1.3

Kursi guru

1 buah/guru

Kuat, stabil dan aman.

1.4

Meja guru

1 buah/guru

Kuat. Stabil dan aman.

1.5

Lemari

1 buah/ruang

Ukuran memadaai ntuk menyimpan seluruh peralatan Bina Wicara dapat dikunci

2

Peralatan Pendidikan

 

 

2.1

Speech trainer

1 unit/ruang

Berfungsi sebagai alat amplifikasi bunyi untuk umpan balik pendengaran. Dilengkapi dengan lampu indikator dan vibrator, headphone anak (suara dan vibrator), serta mikrofon guru dan peserta didik

2.2

Alat perekam

1 unit/ruang

Tape recorder atau alat perekam lain yang setara untuk merekam hasil Latihan bicara peserta didik,

2.3

Cermin

1 buah/ruang

Ukuran minimum dapat digunakan 2 orang bersebelahan, dipasang di dinding sebagai umpan balik visual dan membaca ujaran.

2.4

Nasalator

1 buah/ruang

Alat bantu pembentuk fonem-fonem nasal/sengau.

2.5

Sikat getar

5 buah/ruang

Alat bantu pembentukan fonem-fonem getar.

2.6

Alat Latihan pernafasan

1 set/ruang

Dapat berupa bola pingpong dengan media pipa PVC dibelah, kapas, bulu-bulu, lilin, kertas tipis, pembuluh dan perfume/aroma.

2.7

Alat Latihan organ bicara

1 buah/ruang

Terdiri dari berbagai makanan lunak, cair dan keras sebagai perangsang lidah, seperti madu, permen dan sirup.

2.8

Spatel

3 buah/ruang

Digunakan untuk memperbaiki posisi lidah saat pengucapan fonem tertentu. Dapat diganti dengan sendok es krim untuk penggunaan sekali pakai.

2.9

Garpu tala

1 buah/ruang

 

2.10

Gambar organ artikulasi

1 buah/ruang

Digunakan untuk membantu menyadari posisi organ artikulasi sesuai dengan fonem yang akan dibentuk.

2.11

Bagan konsonan dan vokal

1 buah/ruang

Digunakan untuk membantu menyadarkan dan membnetuk fonem sesuai dengan posisi alat ucap.

2.12

Kartu identifikasi

1 set/ruang

Kartu kata berjumlah minimal 15 kartu perfenom untuk mengidntifikasi fonem sesuai dengan posisi awal, tengah dan akhir.

2.13

Buku program latihan

1 buah/peserta didik

Merekam perkembangan Latihan peserta didik.

3

Perlengkapan lain

 

 

3.1

Jam dinding

1 buah/ruang

 

3.2

Kotak kontak

1 buah/ruang

 

3.3

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

 

c.       Ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama untuk Tunarungu

1)      Ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama berfungsi sebagai tempat mengembangkan kemampuan memanfaatkan sisa pendengaran dan/atau perasaan vibrasi untuk menghayati bunyi dan rangsang getar di sekitarnya, serta mengembangkan kemampuan berbahasa khususnya bahasa irama.

2)      Sekolah yang melayani peserta didik SDLB/SMALB tunarungu memiliki minimum satu buah ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama yang dapat menampung satu rombongan belajar dengan luas minimum 30 m2.

3)      Ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama dilengkapi dengan sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perabot

 

 

1.1

Kursi peserta didik

1 buah/peserta didik

Kuat, stabil dan aman.

1.2

Meja peserta didik

1 buah/peserta didik

Kuat, stabil dan aman.

1.3

Kursi guru

1 buah/guru

Kuat, stabil dan aman.

1.4

Meja guru

1 buah/guru

Kuat, stabil dan aman.

1.5

Lemari

1 buah/ruang

Ukuran memadai untuk menyimpan seluruh peralatan Bina Persepsi Bunyi dan Irama. Dapat dikunci.

2

Peralatan pendidikan

 

 

2.1

Cermin

1 buah/ruang

Ukuran minimum 4 m x 2 m, dipasang di dinding ruang sebagai umpan balik visual, dilengkapi dengan kain penutup cermin.

2.2

Sound system

1 set/sekolah

Dapat mengeluarkan suara dan vibrasi yang dapat ditangkap oleh peserta didik. Dapat memutar kaset, CD dan media lain untuk mengiringi pembelajaran gerak dan tari.

2.3

Sound level meter

1 buah/sekolah

Dapat mengukur tingkat kekerasan suara yang dihasilkan sound system agar dapat ditangkap peserta didik.

2.4

keyboard

1 buah/sekolah

Terdiri dari 3 oktaf.

2.5

Alat musik pukul

1 set/sekolah

Dapat meliputi tambur, drum, gendang, tamburin, rebana, gong, bende, kempul, kenong, angklung, kentongan, garputala, triangle.

2.6

Alat musik tiup

6 buah/sekolah

Dapat meliputi seruling, peluit, harmonika, pianika, terompet.

2.7

Panggung getar

1 buah/sekolah

Panggung berukuran 4 m2 dengan tinggi 30 cm, kuat dan mendukung gerak peserta didik.

2.8

Alat bantu dengar

10 buah/sekolah

Jenis pocket, super power, dan bina oral.

3

Media pendidikan

 

 

3.1

Papan tulis

2 buah/ruang

Ukuran minimum 60 cm x 120 cm. Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihat dengan jelas.

4

Perlengkapan lain

 

 

4.1

Jam dinding

1 buah/ruang

 

4.2

Kotak kontak

1 buah/ruang

 

4.3

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

 

d.      Ruang Bina Diri untuk Tunagrahita

1)      Ruang Bina Diri berfungsi sebagai tempat kegiatan pembelajaran Bina Diri yang meliputi:

a)      Merawat diri: Makan, minum, menjaga kebersihan badan, buang air.

b)      Mengurus diri: Berpakaian dan berhias diri

c)      Okupasi: Melakukan kegiatan sehari-hari yang meliputi mencuci dan menyeterika baju, menyemir sepatu, membuat minuman, memasang sprei, dan membersihkan lantai.

2)      Sekolah yang melayani peserta didik SDLB/SMALB tunagrahita memiliki minimum satu buah ruang Bina Diri dengan luas minimum 24 m2.

3)      Ruang Bina Diri dilengkapi dengan kamar mandi dan/atau jamban khusus untuk latihan atau dapat memanfaatkan jamban yang ada.

4)      Ruang Bina Diri dilengkapi dengan sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perabot

 

 

1.1

Lemari pakaian

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Memiliki rak dan gantungan baju.

1.2

Meja dan kursi rias

1 set/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Dilengkapi dengan cermin.

1.3

Meja dan kursi makan

1 set/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Minimum untuk 6 orang.

1.4

Meja setrika

1 set/ruang

Kuat, stabil, dan aman.

1.5

Tempat tidur

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman.

1.6

Meja dapur

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman.

1,7

Meja dan kursi guru

1 set/ruang

Kuat, stabil, dan aman.

2

Peralatan Pendidikan

 

 

2.1

Perlengkapan rias

1 set/ruang

Terdiri dari bedak, minyak rambut dan sisir.

2.2

Perlengkapan makan dan minum

1 set/ruang

Terdiri dari piring, sendok, garpu dan gelas. Terbuat dari bahan tidak mudah pecah.

2.3

Taplak meja

1 buah/ruang

Warna kain menarik dan tidak mudah kotor.

2.4

Perlengkapan menggosok gigi

1 set/ peserta

Terdiri dari sikat gigi, pasta gigi, gelas dan handuk kecil.

2.5

Perlengkapan memasak

2 set/ruang

Terdiri dari berbagai perlengkapan memasak dan persiapan memasak yang terbuat dari bahan yang tidak berkarat dan tidak mudah pecah.

2.6

Perlengkapan menyeterika

1 set/ruang

Terdiri dari setrika dan meja setrika

2.7

Perlengkapan tempat tidur

1 set/ruang

Terdiri dari sprei, kasur, bantal guling dan sarungnya, selimut.

2.8

Perlengkapan kebersihan

1 buah/ruang

Terdiri dari sapu, alat pel, ember, kemoceng, kain lap, dan bahan pembersih.

2.9

Pakaian

1 set/peserta didik

Terdiri dari pakaian sekolah, pakaian ibadah, pakaian santai dan pakaian pesta.

2.10

Perlengkapan mandi dan buang air

1 set/ruang

Terdiri dari gayung dan ember. Dilengkapi dengan handuk, sabun dan shampo untuk setiap peserta didik.

2.11

Perlengkapan mencuci

1 set/ruang

Terdiri dari ember, papan cuci, sikat dan sabun cuci pakaian.

3

Perlengkapan lain

 

 

3.1

Jam dinding

1 buah/ruang

 

3.2

Kotak kontak

1 buah/ruang

 

3.3

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

 

e.       Ruang Bina Diri dan Bina Gerak untuk Tunadaksa

1)      Ruang Bina Diri dan Bina Gerak berfungsi sebagai tempat latihan koordinasi, layanan perbaikan disfungsi organ tubuh, terapi wicara dan terapi okupasional, serta sekaligus berfungsi sebagai ruang asesmen.

2)      Sekolah yang melayani peserta didik SDLB/SMALB tunadaksa memiliki minimum satu buah ruang Bina Diri dan Bina Gerak yang dapat menampung satu rombongan belajar dengan luas minimum 30 m2.

3)      Ruang Bina Diri dan Bina Gerak dilengkapi dengan kamar mandi dan/atau jamban khusus untuk latihan atau dapat memanfaatkan jamban yang ada.

4)      Ruang Bina Diri dan Bina Gerak dilengkapi dengan sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perabot

 

 

1.1

Meja dan kursi guru

1 set/ruang

Kuat, stabil dan aman.

1.2

Meja dan kursi peserta didik

1set/ruang

Kuat, stabil dan aman.

2

Peralatan Pendidikan

 

 

2.1

Staal bars

1 buah/sekolah

Ukuran standar untuk anak yang dapat terbuat dari kayu atau kayu dan logam. Berfungsi sebagai alat bantu berdiri atau alat untuk memperkenalkan posisi berdiri.

2.2

Restorator hand dan Restorator leg

1 set/sekolah

Digunakan untuk latihan tangan dan latihan kaki.

2.3

Exercise mat R 70

2 set/sekolah

Digunakan sebagai alas lantai saat latihan.

2.4

Papan keseimbangan

1 set/sekolah

Terbuat dari balok ukuran panjang 3 m, lebar 15 cm, tebal 10 cm, tinggi 20 cm dari lantai. Digunakan untuk latihan keseimbangan pada posisi berdiri dan berjalan.

2.5

Sand bag

3 unit/sekolah

unit/sekolah Kantong berisi pasir sebagai pemberat dan penyetabil keseimbangan.

2.6

Stand-in table

1 set/sekolah

Dapat digunakan oleh dua peserta didik. Digunakan untuk memperbaiki postur tubuh dan melatih otot kaki.

2.7

Vestibular board

1 set/sekolah

Berupa papan keseimbangan setengah lingkaran yang digunakan untuk latihan keseimbangan dalam posisi duduk dan tengkurap.

2.8

Balance beam set

1 set/sekolah

Digunakan untuk mengembangkan kemampuan persepsi jarak dalam melangkah.

2.9

Physio ball mirror

1 set/sekolah

Terdiri dari beberapa ukuran. Digunakan sebagai tumpuan untuk melatih otot perut dan punggung.

2.10

Wheelchair

2 buah/sekolah

Kursi roda sebagai alat bantu bergerak.

2.11

Walker

2 buah/sekolah

Digunakan sebagai alat bantu berjalan.

2.12

Crawler

1 buah/sekolah

Digunakan sebagai alat bantu bergerak bagi siswa dengan anggota tubuh yang tidak berfungsi.

2.13

Stick

2 pasang/sekolah

 

2.14

Kruk

2 pasang/sekolah

untuk setiap jenis Meliputi jenis kruk dengan tumpuan di siku dan kruk dengan tumpuan di ketiak

2.15

Tripod

1 set/sekolah

Terbuat dari logam. Digunakan sebagai alat bantu berjalan.

2.16

Brace

1 set/sekolah

Digunakan untuk menyangga kaki yang layu.

2.17

Walking parallel bars

1 set/sekolah

Digunakan untuk latihan berjalan serta penguatan otot kaki dan otot tangan.

2.18

Wall bars

1 buah/sekolah

Berupa tangga yang menempel pada dinding tembok. Berfungsi untuk melatih kekuatan otot tangan, otot kaki dan memperbaiki postur tubuh terutama tulang belakang.

2.19

Dynamic body and balance

1 set/sekolah

Digunakan untuk latihan keseimbangan dalam berbagai posisi.

2.20

Kolam hydrotherapy

 1 buah/sekolah

Berupa kolam berukuran 2 m2 dengan kedalaman antara 20-120 cm. Terbuat dari beton, fiber, plastik atau bahan lain yang setara. Dapat berupa kolam permanen atau portabel.

2.21

Tempat tidur.

1 buah/sekolah

Digunakan sebagai tempat untuk pemijatan otot-otot yang layu

2.22

Dressing frame set

6 set/sekolah

Sebagai sarana latihan binadiri.

2.23

Swivel utensil

1 set/sekolah

Sebagai sarana latihan binadiri.

2.24

Lacing shoes

1 set/sekolah

Sebagai sarana latihan binadiri. Terdiri dari perlengkapan latihan menggunakan sepatu dan kaos kaki.

2.25

Peralatan toilet training

1 set/sekolah

Terdiri dari berbagai bentuk kloset untuk latihan buang air serta latihan bagi orangtua/pengasuh untuk memindahkan peserta didik dari kursi roda ke kloset.

2.26

Cermin

1 buah/sekolah

Cermin lebar dipasang di dinding dan dilengkapi dengan kain penutup cermin.

2.27

Speech trainer

1 set/sekolah

Berfungsi sebagai alat amplifikasi bunyi untuk umpan balik pendengaran. Dilengkapi dengan lampu indikator dan vibrator, headphone anak (suara dan vibrator), serta mikrofon guru dan peserta didik.

2.28

Garpu tala Spatel

1 buah/sekolah

 

2.29

Spatel

1 buah/sekolah

Digunakan untuk memperbaiki posisi lidah saat pengucapan fonem tertentu. Dapat diganti dengan sendok es krim untuk penggunaan sekali pakai.

3

Perlengkapan lain

 

 

3.1

Jam dinding

1 buah/ruang

 

3.2

Kotak kontak

1 buah/ruang

 

3.3

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

 

f.        Ruang Bina Pribadi dan Sosial untuk Tunalaras.

1)      Ruang Bina Pribadi dan Sosial berfungsi sebagai tempat penanganan dan pemberian tindakan kepada peserta didik dalam usaha perubahan perilaku, pribadi dan sosial.

2)      Sekolah yang melayani peserta didik SDLB/SMALB tunalaras memiliki minimum satu ruang Bina Pribadi dan Sosial dengan luas minimum 9 m2.

3)      Ruang Bina Pribadi dan Sosial dapat memberikan kenyamanan suasana bagi peserta didik.

4)      Ruang Bina Pribadi dan Sosial dilengkapi dengan sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perabot

 

 

1.1

Meja kerja

1 buah/ruang

Model setengah biro

1.2

Kursi kerja

2 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman

1.3

Kursi tamu

1 set /ruang

Kuat, stabil, dan aman. Untuk 5 orang.

1.4

Lemari

1 buah/ruang

Ukuran memadai untuk menyimpan peralatan Bina Pribadi dan Sosial.

2

Peralatan pendidikan

 

 

2.1

Buku catatan pribadi

1 set/ruang

Untuk mencatat perkembangan perilaku peserta didik.

2.2

Media pengembangan kepribadian

1 set/ruang

Media simulasi peran keluarga, media penyaluran agresifitas (misalnya rolling boxer, sarung tinju dan tracksando).

3

Perlengkapan lain

 

 

3.1

Jam dinding

1 buah/ruang

 

3.2

Kotak kontak

1 buah/ruang

 

3.3

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

g.      Ruang Keterampilan

1)      Ruang keterampilan berfungsi sebagai tempat kegiatan pembelajaran keterampilan sesuai dengan program keterampilan yang dipilih oleh tiap sekolah.

2)      Pada setiap sekolah yang menyelenggarakan jenjang pendidikan SMPLB/SMALB minimum terdapat dua buah ruang keterampilan. Ruang tersebut digunakan untuk kegiatan pembelajaran pada jenis keterampilan yang dapat dipilih dari tiga kelompok keterampilan: keterampilan rekayasa, keterampilan jasa atau keterampilan perkantoran.

3)      Ruang keterampilan memiliki luas minimum 24 m2 dan lebar minimum 4 m.

4)      Ruang keterampilan dilengkapi dengan sarana sesuai jenis keterampilan.

5.      Ruang Penunjang

a.       Ruang Pimpinan

1)      Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan SDLB/SMALB, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.

2)      Luas minimum ruang pimpinan adalah 12 m2 dan lebar minimum adalah 3 m.

3)      Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, serta dapat dikunci dengan baik.

4)      Ruang pimpinan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perabot

 

 

1.1

Kursi pimpinan

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.

1.2

Meja pimpinan

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.

1.3

Kursi dan meja tamu

1 set/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk 5 orang duduk dengan nyaman.

1.4

Lemari

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan pimpinan sekolah. Dapat dikunci

1.5

Papan statistic

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Berupa papan tulis berukuran minimum 1 m2.

2

Perlengkapan lain

 

 

2.1

Symbol kenegaraan

1 set/ruang

Terdiri dari Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, Gambar Presiden RI, dan Gambar Wakil Presiden RI.

2.2

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

2.3

Jam dinding

1 buah/ruang

 

b.      Ruang Guru

1)      Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya.

2)      Rasio minimum luas ruang guru adalah 4 m2/pendidik dan luas minimum adalah 32 m2.

3)      Ruang guru mudah dicapai dari halaman SDLB/SMALB ataupun dari luar lingkungan SDLB/SMALB, serta dekat dengan ruang pimpinan.

4)      Ruang guru dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perabot

 

 

1.1

Kursi kerja

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.

1.2

Meja kerja

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Model meja setengah biro. Ukuran memadai untuk menulis, membaca, memeriksa pekerjaan, dan memberikan konsultasi.

1.3

Lemari

1 buah/guru atau 1 buah yang digunakan bersama oleh semua guru

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan guru untuk persiapan dan pelaksanaan pembelajaran. Dapat dikunci.

1.4

Papan statistik

1 buah/sekolah

Kuat, stabil, dan aman. Berupa papan tulis berukuran minimum 1 m2.

1.5

Papan pengumuman

1 buah/sekolah

Kuat, stabil, dan aman. Berupa papan tulis berukuran minimum 1 m2.

2

Perlengkapan lain

 

 

2.1

Tempat cuci tangan

1 set/ruang

 

2.2

Jam dinding

1 buah/ruang

 

2.3

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

 

c.       Ruang Tata Usaha

1)      Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi SDLB/SMALB.

2)      Rasio minimum luas ruang tata usaha adalah 4 m2/petugas dan luas minimum adalah 16 m2.

3)      Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman SDLB/SMALB ataupun dari luar lingkungan SDLB/SMALB, serta dekat dengan ruang pimpinan.

4)      Ruang tata usaha dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perabot

 

 

1.1

Kursi kerja

1 buah/petugas

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.

1.2

Meja kerja

1 buah/petugas

Kuat, stabil, dan aman. Model meja setengah biro. Ukuran memadai untuk melakukan pekerjaan administrasi.

1.3

Lemari

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan arsip dan perlengkapan pengelolaan administrasi sekolah. Dapat dikunci.

1.4

Papan statistik

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Berupa papan tulis berukuran minimum 1 m2.

2

Perlengkapan lain

 

 

2.1

Mesin ketik/ komputer

1 set/sekolah

 

2.2

Filing cabinet

1 buah/sekolah

 

2.3

Brankas

1 buah/sekolah

 

2.4

Telepon

1 buah/sekolah

 

2.5

Jam dinding

1 buah/ruang

 

2.6

Kotak kontak

1 buah/ruang

 

2.7

Penanda waktu

1 buah/sekolah

 

2.8

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

 

d.      Tempat Beribadah

1)      Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga SDLB/SMALB melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.

2)      Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SDLB/SMALB, dengan luas minimum adalah 12 m2.

3)      Tempat beribadah dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perabot

 

 

1.1

Lemari/rak

1 buah/tempat ibadah

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan ibadah.

2

Perlengkapan lain

 

 

2.1

Perlengkapan ibadah

 

Disesuaikan dengan kebutuhan.

2.2

Jam dinding

1 buah/tempat ibadah

 

 

e.       Ruang UKS

1)      Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di SDLB/SMALB.

2)      Luas minimum ruang UKS adalah 12 m2.

3)      Ruang UKS dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perabot

 

 

1.1

Tempat tidur

1 set/ruang

Kuat, stabil, dan aman.

1.2

Meja

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman.

1.3

Kursi

2 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman.

1.4

Lemari

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Dapat dikunci.

2

Perlemgkapan lain

 

 

2.1

Catatan kesehatan peserta didik

1 set/ruang

 

2.2

Perlengkapan P3K

1 set/ruang

Tidak kadaluarsa

2.3

Tandu

1 buah/ruang

 

2.4

Selimut

1 buah/ruang

 

2.5

Tensimeter

1 buah/ruang

 

2.6

Termometer badan

1 buah/ruang

 

2.7

Timbangan badan

1 buah/ruang

 

2.8

Pengukur tinggi badan

1 buah/ruang

 

2.9

Tempat cuci tangan

1 buah/ruang

 

2.10

Jam dinding

1 buah/ruang

 

2.11

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

 

f.        Ruang Konseling/Asesmen

1)      Ruang konseling/asesmen berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir, serta berfungsi sebagai tempat kegiatan dalam menggali data kemampuan awal peserta didik sebagai dasar layanan pendidikan selanjutnya.

2)      Luas minimum ruang konseling/asesmen adalah 9 m2.

3)      Ruang konseling/asesmen dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik.

4)      Ruang konseling/asesmen dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perabot

 

 

1.1

Meja kerja

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.

1.2

Kursi kerja

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.

1.3

Kursi tamu

2 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.

1.4

Lemari

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Dapat dikunci.

1.5

Papan kegiatan

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman.

2

Peralatan Pendidikan

 

 

2.1

Instrumen konseling

1 set/ruang

 

2.2

Buku sumber

1 set/ruang

 

2.3

Media pengembangan kepribadian

1 set/ruang

Menunjang pengembangan kognisi, emosi, dan motivasi peserta didik.

2.4

Perlengkapan asesmen

1 set/ruang

Disesuaikan dengan jenis ketunaan peserta didik.

3

Perlengkapan lain

 

 

3.1

Jam dinding

1 buah/ruang

 

3.2

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

g.      Ruang organisasi kesiswaan

1)      Ruang organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.

2)      Luas minimum ruang organisasi kesiswaan adalah 9 m2.

3)      Ruang organisasi kesiswaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perabot

 

 

1.1

Meja

1 buah/ruang

Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan.

1,2

Kursi

4 buah/ruang

Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan.

1.3

Papan tulis

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman.

1.4

Lemari

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Dapat dikunci.

2

Perlengkapan lain

 

 

2.1

Jam dinding

1 buah/ruang

 

2.2

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

 

h.      Jamban

1)      Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.

2)      Minimum terdapat 2 unit jamban. Pada SDLB/SMALB untuk tunagrahita dan/atau tunadaksa, minimum salah satu unit jamban merupakan unit yang dapat digunakan oleh anak berkebutuhan khusus, termasuk pengguna kursi roda.

3)      Jamban dilengkapi dengan peralatan yang mempermudah peserta didik berkebutuhan khusus untuk menggunakan jamban.

4)      Luas minimum 1 unit jamban adalah 2 m2.

5)      Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.

6)      Tersedia air bersih di setiap unit jamban.

7)      Jamban dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Perlengkapan lain

 

 

1.1

Kloset

1 buah/unit jamban

Khusus untuk SDLB/SMALB tunagrahita dan/atau tunadaksa minimum terdapat 1 buah kloset duduk yang dapat digunakan oleh pengguna kursi roda.

1.2

Tempat air

1 buah/unit jamban

Volume minimum 200 liter. Berisi air bersih.

1.3

Gayung

1 buah/unit jamban

 

1.4

Gantungan pakaian

1 buah/ruang

 

1.5

Tempat sampah

1 buah/ruang

 

 

i.        Gudang

1)      Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan SDLB/SMALB yang tidak/belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip SDLB/SMALB yang telah berusia lebih dari 5 tahun.

2)      Luas minimum gudang adalah 18 m2.

3)      Gudang dapat dikunci.

4)      Gudang dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Reasio

Deskripsi

1

Perabot

 

 

1.1

Lemari

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan alat alat dan arsip berharga.

1.2

Rak

1 buah/ruang

Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan peralatan olahraga, kesenian, dan keterampilan.

 

j.        Ruang Sirkulasi

1)      Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan SDLB/SMALB dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman SDLB/SMALB.

2)      Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang ruang di dalam bangunan SDLB/SMALB dengan luas minimum adalah 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum adalah 1,8 m, dan tinggi minimum adalah 2,5 m.

3)      Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.

4)      Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.

5)      Bangunan bertingkat dilengkapi tangga dan ramp.

6)      Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.

7)      Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.

8)      Lebar minimum tangga adalah 1,5 m, tinggi maksimum anak tangga adalah 17 cm, lebar anak tangga adalah 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.

9)      Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.

10)  Kelandaian ramp tidak lebih terjal dari 1:12.

11)  Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.

k.      Tempat Bermain/Berolahraga

1)      Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler, serta sebagai tempat latihan orientasi dan mobilitas bagi peserta didik tunanetra dan latihan mobilitas bagi peserta didik tunadaksa.

2)      Minimum terdapat tempat bermain/berolahraga berukuran 20 m x 10 m yang memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan berolahraga.

3)      Sebagian lahan di luar tempat bermain/berolahraga ditanami pohon yang berfungsi sebagai peneduh.

4)      Lokasi tempat bermain/berolahraga diatur sedemikian rupa sehingga tidak banyak mengganggu proses pembelajaran di kelas.

5)      Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.

6)      Tempat bermain/berolahraga dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

No

Jenis

Rasio

Deskripsi

1

Peralatan Pendidikan

 

 

1.1

Tiang bendera

1 buah/sekolah

Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

1.2

Bendera

1 buah/sekolah

Ukuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1.3

Peralatan olagraga

3 set/sekolah

Jenis disesuaikan dengan jenis ketunaan peserta didik.

 

C.    Kendala dalam Pemenuhan Standar Sarana dan Prasaran di SDLB/SMALB

Pemenuhan standar sarana dan prasarana di SDLB/SMALB pada dasarnya memiliki tantangan yang lebih kompleks dibandingkan sekolah reguler. Hal ini terjadi karena peserta didik berkebutuhan khusus membutuhkan fasilitas, alat bantu, serta layanan pendukung yang sifatnya lebih spesifik, lebih mahal, dan tidak selalu tersedia secara mudah.[9] Meskipun pemerintah telah menetapkan standar minimal melalui Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 maupun regulasi lainnya, kenyataannya tidak semua sekolah mampu memenuhi seluruh ketentuan tersebut secara optimal. Adapun kendala yang dihadapi oleh SDLB/SMALB, antara lain:[10]

a.       Keterbatasan anggaran

Tidak semua sekolah luar biasa memperoleh dana yang cukup untuk memenuhi standar sarana dan prasarana. Banyak sekolah di daerah masih bergantung pada bantuan pemerintah, sementara dana BOS sering kali belum mencukupi untuk pengadaan alat bantu khusus yang harganya cukup mahal.

b.      Kurangnya lahan dan infrastruktur

Beberapa sekolah luar biasa memiliki lahan terbatas sehingga sulit untuk menambah ruang kelas, membangun jalur landai, atau membuat area terapi. Kondisi bangunan lama juga sering kali tidak mendukung aksesibilitas bagi siswa disabilitas.

c.       Minimnya alat bantu pembelajaran khusus

Banyak sekolah yang belum memiliki alat bantu seperti buku Braille, Braille display, alat bantu dengar, atau media pembelajaran berbasis teknologi yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa. Hal ini membuat proses belajar mengajar kurang optimal.

d.      Kurangnya pemahaman tenaga pendidik dan kependidikan

Tidak semua guru dan staf sekolah memiliki keterampilan untuk menggunakan dan merawat fasilitas khusus bagi siswa berkebutuhan khusus. Akibatnya, beberapa alat bantu tidak digunakan secara maksimal.

e.       Keterbatasan dukungan dari masyarakat dan lingkungan sekitar

Masih ada masyarakat yang belum memahami pentingnya pendidikan inklusif. Dukungan dari pihak swasta atau lembaga nonpemerintah juga belum merata di semua wilayah.

f.        Perawatan dan pemeliharaan yang belum optimal

Banyak sekolah tidak memiliki biaya khusus atau tenaga teknis untuk melakukan perawatan rutin terhadap fasilitas. Akibatnya, alat bantu dan sarana belajar cepat rusak dan tidak bisa digunakan dalam jangka panjang.

Secara keseluruhan, kendala-kendala tersebut menunjukkan bahwa meskipun standar sarana dan prasarana sudah jelas diatur dalam Permendiknas, implementasinya masih menghadapi tantangan di lapangan. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan berkelanjutan dari pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta agar layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus benar-benar terlaksana secara merata dan inklusif.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Konsep standar sarana dan prasarana pada SDLB/SMALB adalah pedoman yang mengatur penyediaan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus. Standar ini tidak hanya menekankan ketersediaan fasilitas fisik, tetapi juga memastikan aksesibilitas, kenyamanan, dan dukungan yang memungkinkan setiap siswa belajar secara optimal sesuai karakteristik ketunaannya.

Standar sarana dan prasarana SDLB/SMALB sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 mencakup lahan, bangunan, ruang pembelajaran umum, ruang pembelajaran khusus, serta ruang penunjang. Setiap komponen memiliki fungsi khusus yang dirancang untuk mendukung proses pembelajaran dan layanan terapi bagi peserta didik dengan ketunaan berbeda, sehingga sekolah dapat memberikan layanan pendidikan yang efektif dan sesuai kebutuhan.

Dalam pemenuhannya, SDLB dan SMALB masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan anggaran, minimnya alat bantu pembelajaran khusus, kurangnya lahan dan infrastruktur aksesibel, serta belum optimalnya pemahaman tenaga pendidik dalam memanfaatkan fasilitas khusus. Selain itu, perawatan sarana yang tidak memadai dan kurangnya dukungan masyarakat turut menjadi tantangan, sehingga pemenuhan standar secara menyeluruh memerlukan kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan pihak terkait lainnya.

B.     Saran

Diharapkan sekolah semakin meningkatkan sarana dan prasarana yang aksesibel dan sesuai kebutuhan peserta didik, serta memanfaatkan teknologi untuk mendukung pembelajaran. Makalah ini diharapkan bermanfaat sebagai referensi dalam memahami pentingnya pemenuhan standar sarana dan prasarana di SDLB/SMALB.

DAFTAR PUSTAKA

Ashshiddiqi, Hasbi, ustami A. Gani, Muchtar Jahya, Toha Jahya Omar, Mukti Ali, Kamal Muchtar, Gazali Thaib, Musaddad, Ali Maksum, and Busjairi Madjidi. Al Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Pentafsir Al Qur’an, 2019.

Badrudin, Badrudin, Rana Setiana, Salma Fauziyyah, and Sri Ramdani. “Standarisasi Pendidikan Nasional.” JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7, no. 2 (2024): 1797–1808.

Nuryati, Nunung. Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus. Jawa Barat: Unisa press, 2022.

Parwoto. Dasar-Dasar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Deepublish, 2025.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI. “Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),” 2008.

Pitaloka, Asyharinur Ayuning Putriana, Safira Aura Fakhiratunnisa, and Tika Kusuma Ningrum. “Konsep Dasar Anak Berkebutuhan Khusus.” Jurnal Pendidikan Dan Sains 2, no. 1 (2022): 26–42.

Putra, Daffa Karisma, Hardi Warsono, and Retno Sunu Astuti. “Implementasi Pemenuhan Hak Untuk Memperoleh Pendidikan Yang Berkualitas Bagi Penyandang Disabilitas Di Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Semarang.” Journal of Public Policy and Management Review 1, no. 1 (2024): 960–74.

Sari, Desak Made Indah Paramitha. “Analisis Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana Bos Pada Slb Negeri 2 Denpasar.” Jurnal Akuntansi 11, no. 1 (2022): 103–17.

Wahyudin, Undang Ruslan. Manajemen Pendidikan (Teori Dan Praktik Dalam Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional). Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Zulpikar, Muhammad, Denny Denmar, Agus Lestari, and Friscilla Wulan Tersta. “Pengelolaan Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus Tunanetra Tingkat SMALB.” Jurnal Pendidikan Kebutuhan Khusus 9, no. 1 (2025): 38–50.



[1] Badrudin Badrudin et al., “Standarisasi Pendidikan Nasional,” JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7, no. 2 (2024): 1797–1808.

[2] Undang Ruslan Wahyudin, Manajemen Pendidikan (Teori Dan Praktik Dalam Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional) (Yogyakarta: Deepublish, 2020), 147.

[3] Parwoto, Dasar-Dasar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (Yogyakarta: Deepublish, 2025), 145.

[4] Hasbi Ashshiddiqi et al., Al Qur’an Dan Terjemahnya (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Pentafsir Al Qur’an, 2019), 910.

[5] Asyharinur Ayuning Putriana Pitaloka, Safira Aura Fakhiratunnisa, and Tika Kusuma Ningrum, “Konsep Dasar Anak Berkebutuhan Khusus,” Jurnal Pendidikan Dan Sains 2, no. 1 (2022): 26–42.

[6] Nunung Nuryati, Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus (Jawa Barat: Unisa press, 2022), 37.

[7] Daffa Karisma Putra, Hardi Warsono, and Retno Sunu Astuti, “Implementasi Pemenuhan Hak Untuk Memperoleh Pendidikan Yang Berkualitas Bagi Penyandang Disabilitas Di Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Semarang,” Journal of Public Policy and Management Review 1, no. 1 (2024): 960–74.

[8] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI, “Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),” 2008.

[9] Muhammad Zulpikar et al., “Pengelolaan Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus Tunanetra Tingkat SMALB,” Jurnal Pendidikan Kebutuhan Khusus 9, no. 1 (2025): 38–50.

[10] Desak Made Indah Paramitha Sari, “Analisis Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana Bos Pada Slb Negeri 2 Denpasar,” Jurnal Akuntansi 11, no. 1 (2022): 103–17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar