Selasa, 09 Desember 2025

Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Akreditasi merupakan proses penting dalam menjamin mutu dan kualitas lembaga pendidikan di Indonesia. Melalui akreditasi, lembaga pendidikan dapat menilai sejauh mana standar pendidikan yang telah ditetapkan terpenuhi serta mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan. Di Indonesia, Badan Akreditasi Nasional (BAN) menjadi salah satu lembaga resmi yang bertugas melakukan akreditasi untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah, termasuk sekolah dan madrasah. BAN memiliki peran strategis dalam memastikan standar mutu pendidikan di tingkat nasional sehingga pendidikan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Selain BAN, terdapat pula Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang merupakan lembaga akreditasi yang bersifat independen dan profesional, hadir untuk memberikan alternatif serta memperkaya proses akreditasi di Indonesia. LAM berfokus pada akreditasi program studi atau institusi tertentu, memberikan penilaian yang lebih khusus dan mendalam sesuai dengan bidang keilmuan atau sektor pendidikan tertentu.

Pentingnya akreditasi dari BAN dan LAM tidak hanya sebagai alat penjamin mutu pendidikan, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pendidikan, pengalokasian dana, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Oleh karena itu, Melalui makalah ini, penulis akan membahas secara komprehensif mengenai sejarah, jenis, manfaat serta proses akreditasi BAN dan LAM, dan Akreditasi BAN dan LAM dalam meningkatkan mutu pendidikan. 

B.     Rumusan Masalah

1.    Bagaimana Sejarah Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)?

2.    Apa Jenis Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)?

3.    Apa Manfaat Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)?

4.    Bagaimana Proses Akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)?

5.    Bagaimana Akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan?

C.    Tujuan

1.   Untuk Mengetahui Sejarah Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

2.   Untuk Mengetahui Jenis Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

3.   Untuk Mengetahui Manfaat Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

4.   Untuk Mengetahui Proses Akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

5.   Untuk Mengetahui Akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan.

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Sejarah Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)

Badan Akreditasi Nasional (BAN) merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk menjamin mutu pendidikan melalui proses akreditasi. Badan Akreditasi Nasional (BAN) awalnya dikenal melalui pendirian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang dibentuk pada 15 Desember tahun 1994 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 1994.[1] Pendirian BAN-PT menjadi tonggak awal pelaksanaan sistem akreditasi formal di Indonesia, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memiliki tugas utama menilai dan mengevaluasi mutu program studi serta institusi perguruan tinggi berdasarkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Akreditasi ini dilakukan sebagai bentuk penjaminan mutu eksternal yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia agar dapat bersaing secara nasional maupun global.

Seiring berjalannya waktu, sistem akreditasi terus mengalami perkembangan. Pemerintah menyadari bahwa mutu pendidikan di jenjang lain selain perguruan tinggi juga perlu dijamin dan dievaluasi secara berkala. Maka dari itu, dibentuklah BAN lain di luar BAN-PT, seperti untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, guna memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan formal di Indonesia mengikuti standar mutu yang telah ditetapkan.

Dengan perkembangan ini, istilah BAN kemudian digunakan sebagai sebutan umum untuk lembaga-lembaga akreditasi nasional yang dibentuk pemerintah di berbagai jenjang pendidikan. BAN bukan hanya terbatas pada pendidikan tinggi, melainkan mencakup seluruh level pendidikan yang membutuhkan evaluasi mutu secara resmi.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, sistem akreditasi nasional yang diselenggarakan oleh BAN dinilai masih bersifat umum dan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan penilaian mutu yang lebih spesifik sesuai karakteristik setiap bidang keilmuan. Hal ini mendorong lahirnya gagasan pembentukan lembaga yang lebih fokus dan independen dalam melakukan akreditasi berdasarkan rumpun ilmu tertentu. Sebagai respon terhadap kebutuhan tersebut, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).[2]

Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) diluncurkan oleh kemendikbud pada tahun 2022 sebagai peralihan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) merupakan lembaga non-pemerintah yang memiliki otoritas untuk melakukan akreditasi terhadap program studi tertentu sesuai dengan disiplin ilmunya. Lembaga ini dibentuk oleh asosiasi profesi, organisasi keilmuan, atau pemangku kepentingan yang memahami secara mendalam kebutuhan kualitas di bidangnya.

Dengan adanya LAM, sistem akreditasi di Indonesia mengalami pergeseran dari yang awalnya bersifat sentralistik melalui satu badan pemerintah (BAN-PT), menjadi lebih terbuka dan terdesentralisasi. LAM memungkinkan proses akreditasi dilakukan secara lebih mendalam, profesional, dan kontekstual dengan perkembangan ilmu dan kebutuhan dunia kerja. Saat ini, beberapa LAM telah resmi beroperasi dan menjalankan fungsi akreditasinya masing-masing di bawah pengakuan negara.[3] Meski begitu, BAN-PT tetap berperan penting dalam mengakreditasi program studi yang belum memiliki LAM, serta dalam menilai akreditasi institusi perguruan tinggi secara keseluruhan.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan BAN dan LAM menunjukkan keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam menjamin mutu pendidikan di Indonesia. BAN berperan penting sebagai fondasi awal sistem akreditasi nasional, sementara LAM hadir sebagai bentuk pengembangan yang lebih spesifik dan profesional sesuai kebutuhan zaman.

B.     Jenis Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)

Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) memiliki beberapa jenis sesuai jenjang dan bidang pendidikan yang diakreditasi. Berikut jenis-jenisnya yaitu:

1.      Jenis-Jenis Badan Akreditasi Nasional (BAN)

a.    BAN-PT

BAN-PT merupakan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang bertugas melakukan proses akreditasi terhadap program studi dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Lembaga ini bersifat independen namun berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. BAN-PT menjadi lembaga pertama yang menyelenggarakan akreditasi pendidikan tinggi secara nasional sebagai upaya menjamin mutu dan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.[4]

b.   BAN-PDM

BAN-PDM merupakan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah. BAN-PDM merupakan hasil penggabungan dari dua lembaga sebelumnya, yaitu BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah) dan BAN PAUD-PNF (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonFormal). Penggabungan ini diresmikan melalui Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas cakupan akreditasi dan meningkatkan efisiensi serta kualitas penjaminan mutu pendidikan secara menyeluruh di semua jenjang pendidikan prasekolah hingga menengah.[5]

2.      Jenis-Jenis Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)

a.    LAM-PTKes

LAM-PTKes merupakan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan. Salah satu tugas utama dari LAM-PTKes adalah sebagai badan yang mempunyai wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi nasional pada program studi di profesi bidang kesehatan di perguruan tinggi seluruh Indonesia. Anggota Pendiri LAM-PTKes saat ini terdiri atas Organisasi Profesi dan Asosiasi Institusi Pendidikan dari 7 bidang ilmu kesehatan, yaitu Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Kebidanan, Kesehatan Masyarakat, Farmasi, dan Gizi. merupakan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan yang diberikan otoritas oleh Pemerintah untuk mengakreditasi prodi-prodi bidang keilmuwan dan profesi kesehatan di Indonesia.

b.   LAM-Teknik

LAM Teknik merupakan Lembaga akreditasi mandiri yang bertugas untuk melakukan proses akreditasi untuk program studi keteknikan di Indonesia. Bidang keteknikan merupakan salah satu pohon dalam rumpun ilmu terapan, yaitu rumpun keenam berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012. Dengan berdirinya LAM bentukan masyarakat pada bidang teknik diharapkan dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam beberapa hal, yakni:

1)        Menilai kelayakan program studi bidang teknik yang akan berdiri sebagai masukan kepada Pemerintah dalam pemberian ijin operasional.

2)        Menilai kelayakan program studi yang sudah berdiri sebagai bentuk penjaminan mutu eksternal yang wajib dilakukan secara berkala oleh program studi.

3)        Mendorong tumbuhnya budaya mutu pada program studi teknik secara berkelanjutan.

c.    LAMEMBA

LAMEMBA merupakan Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi yang bertugas untuk melakukan proses akreditasi untuk program studi di bidang ekonomi, manajemen, bisnis dan akuntansi. Pendirian LAMEMBA ini diprakasai oleh tiga jenis asosiasi yaitu Pertama, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI). Kedua, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Ketiga, Asosiasi Fakultas Ekonomi, dan Bisnis Indonesia (AFEBI).

d.   LAMDIK

LAMDIK merupakan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan. LAMDIK adalah lambaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan akreditasi program studi. Secara kelembagaan LAMDIK diinisiasi oleh dua asosiasi pendukung yaitu Pertama, asosiasi profesi keilmuan dan pengguna. Kedua, asosiasi kelembagaan penyelenggara lembaga pendidikan tenaga kependidikan.

e.    LAM INFOKOM

LAM INFOKOM merupakan Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer. Pembentukan LAM Infokom diprakarsai oleh APTIKOM bekerjasama dengan Asosiasi Profesi Komputer, Elektronika dan Instrumentasi (IndoCEISS) dan Asosiasi Profesi untuk Sistem Informasi (AISINDO). Kemudian didukung oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), dan Masyarakat Telekomunikasi (Mastel).  Tujuan umum dibentuknya LAM INFOKOM adalah melaksanakan proses akreditasi program studi bidang informatika dan komputer dan menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pendidikan tinggi.

f.     LAMSAMA

LAMSAMA merupakan Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal. Kriteria akreditasi LAMSAMA berstandar internasional. Lamsama menjalin kerja sama dengan lembaga akreditasi bidang sains dan ilmu formal di seluruh dunia. Lulusan program studi yang diakreditasi LAMSAMA memiliki 2 skill utama yang telah dinilai secara ketat, yaitu penguasaan bidang ilmu (subject specific skill) dan profesionalisme (transferable skill). Asosiasi profesi pendukung LAMSAMA, yaitu Himpunan Kimia Indonesia (HKI), Physics Society of Indonesia (PSI), Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI), Perhimpunan Biologi Indonesia (PBI), Himpunan Astronomi Indonesia (HAI), dan Indonesian Mathematics Society (IndoMS).[6]

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa BAN dan LAM merupakan lembaga akreditasi yang memiliki peran strategis dalam menjamin mutu pendidikan, di mana BAN berfokus pada akreditasi secara umum sesuai jenjang pendidikan, sedangkan LAM lebih spesifik berdasarkan bidang keilmuan di pendidikan tinggi.

C.    Manfaat Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)

Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) memiliki manfaat yang berbeda, namun keduanya berkontribusi pada penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Adapun beberapa manfaatnya yaitu:

1.    Manfaat Badan Akreditasi Nasional (BAN)

a.       Badan Akreditasi Nasional (BAN) membantu memastikan bahwa lembaga pendidikan memenuhi standar mutu nasional yang telah ditetapkan.

b.      Hasil akreditasi menjadi rujukan penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pendidikan, alokasi dana, dan pembinaan institusi.

c.       Mendorong lembaga pendidikan untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan.

d.      Mendorong institusi untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan sehingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

e.       Memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat terkait mutu lembaga pendidikan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memilih sekolah atau kampus.

2.    Manfaat Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)

a.       Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) memungkinkan proses akreditasi lebih mendalam dan relevan karena dilakukan oleh para ahli sesuai bidangnya.

b.      Mendorong program studi untuk menyesuaikan kurikulum dan proses pembelajaran sesuai kebutuhan industri dan perkembangan ilmu pengetahuan.

c.       Dengan adanya Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), perguruan tinggi memiliki keleluasaan lebih besar untuk mengelola mutu internal dan menyesuaikan standar mutu berdasarkan karakteristik prodi masing-masing.

d.      Membantu institusi dalam mencapai standar mutu yang diakui secara internasional sehingga mendukung program internasionalisasi pendidikan.[7]

Berdasarkan poin-poin di atas, dapat disimpulkan bahwa manfaat Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sama-sama penting dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. BAN memberikan manfaat dalam menjamin standar mutu nasional dan mendukung kebijakan pemerintah, sedangkan LAM memberikan manfaat melalui pendekatan yang lebih spesifik sesuai bidang keilmuan, serta mendorong relevansi pendidikan dengan kebutuhan industri. Keduanya saling melengkapi dalam meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan tinggi secara menyeluruh.

D.    Proses Akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)

Proses akreditasi yang dilakukan oleh BAN dan LAM memiliki perbedaan sesuai dengan lembaga dan cakupan bidangnya. Berikut ini merupakan proses akreditasi dari masing-masing lembaga, yaitu BAN-PT dan BAN-PDM, serta berbagai Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) seperti LAM-PTKes, LAM-Teknik, LAMDIK, LAMEMBA, LAM INFOKOM, LAMSAMA.

1.    Proses akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN)

a.       Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

1)   Administrasi

Perguruan tinggi mengajukan permohonan akreditasi dan melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan.

2)   Asesmen Kecukupan (AK)

Dokumen yang dikirimkan dinilai untuk melihat kelengkapan dan kecukupan data awal.

3)   Validasi Hasil AK

Hasil dari asesmen kecukupan diverifikasi dan divalidasi oleh tim asesor.

4)   Penetapan Hasil AK

Hasil asesmen kecukupan ditetapkan untuk menentukan kelayakan setelah itu dilanjut ke tahap selanjutnya Jika tidak lolos, perguruan tinggi harus mengajukan kembali melalui proses Usulan Akreditasi.

5)   Asesmen Lapangan (AL)

Asesor melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi data dan informasi secara langsung.

6)   Validasi Hasil AL

Data dari asesmen lapangan divalidasi kembali untuk memastikan kesesuaian dengan temuan di lapangan.

7)   Pleno DE BAN-PT

Dewan Eksekutif BAN-PT melakukan rapat pleno untuk membahas dan menetapkan hasil akhir akreditasi.

8)   Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi

Perguruan tinggi menerima status akreditasi beserta peringkat resminya berdasarkan hasil pleno. Jika ada keberatan, perguruan tinggi dapat mengajukan keberatan atau banding sesuai prosedur yang ditetapkan oleh BAN-PT.

b.      Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM)

1)      Pengajuan Akreditasi

Satuan pendidikan mengajukan permohonan akreditasi melalui sistem yang disediakan oleh BAN-PDM.

2)      Konfirmasi Sasaran Visitasi

BAN-PDM melakukan verifikasi dan menentukan satuan pendidikan mana saja yang menjadi sasaran visitasi pada periode tersebut.

3)      Pengisian Sispena

Satuan pendidikan mengisi instrumen akreditasi secara online melalui Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) sebagai bagian dari penilaian awal.

4)      Koordinasi dengan Asesor

BAN-PDM melakukan penugasan dan koordinasi dengan asesor yang akan melakukan visitasi ke satuan pendidikan.

5)      Visitasi

Asesor melakukan kunjungan langsung (visitasi) ke satuan pendidikan untuk melakukan penilaian dan verifikasi data di lapangan.

6)      Pengumuman Akreditasi

Hasil akreditasi diumumkan oleh BAN-DM, dan satuan pendidikan mendapatkan status serta peringkat akreditasi.[8]

2.    Proses akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)

Berbeda dengan proses akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT maupun BAN-PDM yang sudah dijelaskan sebelumnya, proses akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) secara umum memiliki tahapan yang hampir sama semua. Namun, perlu dicatat bahwa masing-masing LAM memiliki karakteristik tersendiri tergantung pada bidang keilmuan yang dinaunginya. Berikut ini merupakan tahapan umum yang dilalui dalam proses akreditasi oleh LAM yaitu:

1)        Registrasi atau Pendaftaran

UPPS/PS mendaftarkan akreditasi sesuai sistem masing-masing LAM. Untuk LAM-PTKes surat registrasi maksimal 6 bulan sebelum akreditasi habis dan menggunakan sitem SIMAK. Untuk LAM-Teknik menggunakan sistem SAKTI. Untuk LAMSAMA akun diajukan lewat surat resmi, menggunakan sistem SALAM dan untuk LAM yang lain belum secara resmi menyebutkan atau merilis sistem akreditasinya.

2)        Pengisian dan Penyusunan Dokumen

Penyusunan LKPS dan LED, yang berisi kinerja dan evaluasi diri program studi. Dokumen disiapkan sesuai format dan pedoman tiap LAM. Khusus LAM-Teknik dan LAMSAMA pengunggahan dan finalisasi melalui sistem online (SAKTI/SALAM).

3)        Asesmen Kecukupan (AK)

Evaluasi awal terhadap kelengkapan dokumen tanpa kunjungan lapangan. Untuk LAMDIK dan LAM-PTKes disertai validasi AK. Sedangkam LAMEMBA dan LAMSAMA, AK dinilai dari substansi LKPS dan LED.

4)        Asesmen Lapangan (AL)

Verifikasi langsung ke institusi atau program studi. Observasi, wawancara, pengecekan sarana, kebijakan, dan keterlibatan sivitas. Untuk LAMDIK dan LAM-PTKes disertai validasi AL dan LAMSAMA ada proses umpan balik dari prodi setelah AL.

5)        Finalisasi Laporan Asesmen

Asesor menyusun laporan hasil visitasi. Untuk LAM-Teknik UPPS/PS dapat memberikan tanggapan terhadap draf laporan sebelum difinalisasi dan untuk LAMSAMA Laporan difinalisasi di Rapat Pleno DE, lalu dikirim ke Majelis dan BAN-PT.

6)        Penetapan Peringkat Akreditasi

Majelis Akreditasi menetapkan peringkat berdasarkan hasil asesmen dan evaluasi. Untuk LAMSAMA penetapan dilakukan setiap triwulan (4 batch/tahun).

7)        Penerbitan SK dan Sertifikat

SK dan sertifikat diterbitkan jika akreditasi disetujui. Bila tidak, institusi diberi opsi mengajukan banding.

8)        Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan berkala untuk menjaga mutu pasca-akreditasi.[9]

E.     Akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Mutu pendidikan merupakan salah satu indikator utama dalam menilai keberhasilan suatu sistem pendidikan. Mutu pendidikan mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas proses pembelajaran, kompetensi pendidik, sarana prasarana, kurikulum, hingga hasil lulusan. Untuk memastikan mutu tersebut terjaga dan terus meningkat, dibutuhkan sistem pengawasan dan evaluasi yang objektif, salah satunya melalui proses akreditasi.

Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) memiliki peran strategis dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Badan Akreditasi Nasional (BAN) baik BAN-PDM untuk jenjang sekolah maupun BAN-PT untuk perguruan tinggi melakukan penilaian menyeluruh terhadap satuan pendidikan berdasarkan indikator-indikator yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Sementara itu, LAM melakukan akreditasi khusus untuk program studi di perguruan tinggi, dengan fokus yang lebih spesifik sesuai rumpun ilmu masing-masing, seperti LAMDIK untuk pendidikan atau LAM-PTKes untuk bidang Kesehatan.

Kehadiran BAN dan LAM mendorong lembaga pendidikan untuk berbenah dan memenuhi standar mutu. Salah satu contohnya adalah sekolah-sekolah yang berusaha meningkatkan kualitas guru melalui pelatihan, memperbaiki fasilitas belajar, serta memperkuat sistem evaluasi pembelajaran agar bisa mendapatkan nilai akreditasi yang lebih baik. Disisi lain, program studi di perguruan tinggi juga berlomba-lomba untuk meningkatkan mutu akademik dan non-akademik, seperti dengan memperbanyak publikasi ilmiah, menjalin kerja sama dengan industri, dan meningkatkan layanan kepada mahasiswa.

Proses akreditasi juga memberi dampak nyata terhadap citra dan kepercayaan masyarakat. Lembaga yang memiliki akreditasi unggul cenderung lebih dipercaya oleh orang tua, siswa, maupun mitra kerja sama. Hal ini menunjukkan bahwa akreditasi bukan hanya penilaian administratif semata, tetapi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara menyeluruh.

Selain itu, akreditasi mendorong lembaga untuk melakukan evaluasi diri secara berkelanjutan. Lembaga yang mendapatkan nilai rendah akan terdorong untuk memperbaiki kekurangannya, sementara yang mendapatkan nilai tinggi ditantang untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitasnya. Dengan demikian, akreditasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kesinambungan mutu pendidikan.[10]

Jadi dapat disimpulkan bahwa akreditasi oleh BAN dan LAM memainkan peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui standar yang diterapkan dan proses evaluasi yang ketat, lembaga pendidikan terdorong untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikannya, baik dari sisi input, proses, maupun output. Hal ini sejalan dengan cita-cita pendidikan nasional untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, berdaya saing, dan mampu menghadapi tantangan global.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa Akreditasi pendidikan di Indonesia berkembang melalui peran BAN dan LAM sebagai lembaga penjamin mutu eksternal. Prosesnya mencakup evaluasi dokumen, asesmen lapangan, hingga penetapan status akreditasi yang mendorong perbaikan berkelanjutan. Dengan hadirnya LAM sesuai rumpun ilmu, seperti LAMDIK dan LAM-PTKes dan lain-lain, akreditasi menjadi lebih relevan dan spesifik. Secara keseluruhan, akreditasi berfungsi sebagai alat ukur mutu, dasar kebijakan dan peningkat kepercayaan publik dalam upaya menciptakan pendidikan yang unggul dan berdaya saing global.

B.     Saran

Untuk lembaga pendidikan diharapkan lebih proaktif dalam membangun budaya mutu internal dan memanfaatkan proses akreditasi sebagai sarana evaluasi berkelanjutan. Selain itu, BAN dan LAM perlu terus menyempurnakan instrumen akreditasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman serta memperkuat kolaborasi dengan institusi pendidikan untuk menciptakan sistem penjaminan mutu yang relevan, transparan, dan mendorong daya saing global.

DAFTAR PUSTAKA

Arobowo, R. Penyatuan BAN PAUD Dan BAN SM Jadi BAN PDM. Radio Republik Indonesia. (2023). diakses 20/05/2025 dari https://www.rri.co.id/daerah/499081/penyatuan-ban-paud-dan-ban-sm-jadi-ban-pdm.

Diktiristek, H. D. Peralihan Akreditasi Program Studi Dari BAN-PT Kepada Lima Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Baru. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). diakses 26/05/2025 dari https://kemdiktisaintek.go.id/kabar-dikti/kabar/peralihan-akreditasi-program-studi-dari-ban-pt-kepada-lima-lembaga-akreditasi-mandiri-lam-baru/.

Ghafur, A. H. S. (2024). Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Di Indonesia: Suatu Analisis Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara.

Ihsan, M. & M. E. M. (2025). Urgensi Akreditasi Perguruan Tinggi Di Indonesia. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam. 3(2). 213–29.

Iskamto, D., J. N. L., E. G., P. B. A., Y. H. & T. H. (2022). Pelaksanaan Proses Akreditasi Sekolah Untuk Menjaga Kualitas Pendidikan Sekolah/Madrasah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi. 1(2). 46–51.

Mitra. (2023). Urgensi Percepatan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Melalui Akreditasi Perguruan Tinggi. Jurnal Ilmiah Promis, 4(2). 91–99.

Padila, A. & A. W. (2023). Strategi Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi Melalui Akreditasi Program Studi. Jurnal Menata: Jurnal Program Studi Manajemen Pendidikan Islam. 6(1). 88–104.

Sanusi, A., M. A., & A. A. (2023). ASN Dalam Pendidikan Tinggi: Transformasi Dan Akreditasi.” Journal of Information Systems and Management (JISMA). 2(5). 57–61.

Setiawan, A., G. P., and S. A. (2024). Pentingnya Penjaminan Mutu Terpadu Dalam Mewujudkan Identitas Pendidikan Unggul Melalui Akreditasi. Journal Research and Education Studies. 4(2). 322–31.

Susandra, S. (2013). Peta Prioritas Pengembangan PTAI Berbasis Analisis Evaluatif Perspektif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).” Jurnal Dakwah Dan Komunikasi. 7(2). 1–10.

 

 



[1] A. Hanief Saha Ghafur, Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Di Indonesia: Suatu Analisis Kebijakan (Jakarta: Bumi Aksara, 2024), 71.

[2] Mitra, Urgensi Percepatan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Melalui Akreditasi Perguruan Tinggi, Jurnal Ilmiah Promis, vol. 4, no. 2 (2023): 91–99.

[3] Anwar Sanusi, Masduki Asbari, and Ardi Ardiansah, ASN Dalam Pendidikan Tinggi: Transformasi Dan Akreditasi, Journal of Information Systems and Management (JISMA), vol. 2, no. 5 (2023): 57–61.

[4] Sony Susandra, Peta Prioritas Pengembangan PTAI Berbasis Analisis Evaluatif Perspektif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, vol. 7, no. 2 (2013): 1–10.

[5] Reja Arobowo, Penyatuan BAN PAUD Dan BAN SM Jadi BAN PDM, Radio Republik Indonesia, 2023, diakses 26/05/2005 dari https://www.rri.co.id/daerah/499081/penyatuan-ban-paud-dan-ban-sm-jadi-ban-pdm.

[6] Humas Ditjen Diktiristek, Peralihan Akreditasi Program Studi Dari BAN-PT Kepada Lima Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Baru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2022, diakses 26/05/2025 dari https://kemdiktisaintek.go.id/kabar-dikti/kabar/peralihan-akreditasi-program-studi-dari-ban-pt-kepada-lima-lembaga-akreditasi-mandiri-lam-baru/.

[7] Muh Ihsan and Muchammad Eka Mahmud, Urgensi Akreditasi Perguruan Tinggi Di Indonesia, Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, vol. 3, no. 2 (2025): 213–29.

[8] Dedi Iskamto et al., Pelaksanaan Proses Akreditasi Sekolah Untuk Menjaga Kualitas Pendidikan Sekolah/Madrasah, Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi, vol. 1, no. 2 (2022): 46–51.

[9] Anisa Padila and Abil Walit, Strategi Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi Melalui Akreditasi Program Studi,  Jurnal Menata: Jurnal Program Studi Manajemen Pendidikan Islam, vol. 6, no. 1 (2023): 88–104.

[10] Andi Setiawan, Galuh Prabowo, and Siti Aimah, Pentingnya Penjaminan Mutu Terpadu Dalam Mewujudkan Identitas Pendidikan Unggul Melalui Akreditasi, Journal Research and Education Studies, vol. 4, no. 2 (2024): 322–31.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar