BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Akreditasi merupakan proses penting dalam menjamin mutu dan kualitas lembaga pendidikan di Indonesia. Melalui akreditasi, lembaga pendidikan dapat menilai sejauh mana standar pendidikan yang telah ditetapkan terpenuhi serta mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan. Di Indonesia, Badan Akreditasi Nasional (BAN) menjadi salah satu lembaga resmi yang bertugas melakukan akreditasi untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah, termasuk sekolah dan madrasah. BAN memiliki peran strategis dalam memastikan standar mutu pendidikan di tingkat nasional sehingga pendidikan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Selain BAN, terdapat pula
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang merupakan lembaga akreditasi yang
bersifat independen dan profesional, hadir untuk memberikan alternatif serta
memperkaya proses akreditasi di Indonesia. LAM berfokus pada akreditasi program
studi atau institusi tertentu, memberikan penilaian yang lebih khusus dan
mendalam sesuai dengan bidang keilmuan atau sektor pendidikan tertentu.
Pentingnya akreditasi dari BAN dan LAM tidak hanya sebagai alat penjamin mutu pendidikan, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pendidikan, pengalokasian dana, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Oleh karena itu, Melalui makalah ini, penulis akan membahas secara komprehensif mengenai sejarah, jenis, manfaat serta proses akreditasi BAN dan LAM, dan Akreditasi BAN dan LAM dalam meningkatkan mutu pendidikan.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Sejarah Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)?
2.
Apa Jenis Badan
Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)?
3.
Apa Manfaat
Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)?
4.
Bagaimana Proses
Akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri
(LAM)?
5.
Bagaimana
Akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan?
C. Tujuan
1.
Untuk Mengetahui
Sejarah Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
2.
Untuk Mengetahui
Jenis Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
3.
Untuk Mengetahui
Manfaat Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
4.
Untuk Mengetahui
Proses Akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi
Mandiri (LAM).
5. Untuk Mengetahui Akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
Badan
Akreditasi Nasional (BAN) merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah
Indonesia sebagai upaya untuk menjamin mutu pendidikan melalui proses
akreditasi. Badan Akreditasi Nasional (BAN) awalnya dikenal melalui pendirian
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang dibentuk pada 15
Desember tahun 1994 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 3 Tahun 1994.[1] Pendirian BAN-PT menjadi
tonggak awal pelaksanaan sistem akreditasi formal di Indonesia, khususnya di
lingkungan perguruan tinggi.
Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memiliki tugas utama menilai dan
mengevaluasi mutu program studi serta institusi perguruan tinggi berdasarkan
standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Akreditasi ini dilakukan sebagai
bentuk penjaminan mutu eksternal yang diharapkan mampu mendorong peningkatan
kualitas pendidikan tinggi di Indonesia agar dapat bersaing secara nasional
maupun global.
Seiring
berjalannya waktu, sistem akreditasi terus mengalami perkembangan. Pemerintah
menyadari bahwa mutu pendidikan di jenjang lain selain perguruan tinggi juga
perlu dijamin dan dievaluasi secara berkala. Maka dari itu, dibentuklah BAN
lain di luar BAN-PT, seperti untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, guna
memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan formal di Indonesia mengikuti
standar mutu yang telah ditetapkan.
Dengan
perkembangan ini, istilah BAN kemudian digunakan sebagai sebutan umum untuk
lembaga-lembaga akreditasi nasional yang dibentuk pemerintah di berbagai
jenjang pendidikan. BAN bukan hanya terbatas pada pendidikan tinggi, melainkan
mencakup seluruh level pendidikan yang membutuhkan evaluasi mutu secara resmi.
Namun
demikian, dalam pelaksanaannya, sistem akreditasi nasional yang diselenggarakan
oleh BAN dinilai masih bersifat umum dan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi
kebutuhan penilaian mutu yang lebih spesifik sesuai karakteristik setiap bidang
keilmuan. Hal ini mendorong lahirnya gagasan pembentukan lembaga yang lebih
fokus dan independen dalam melakukan akreditasi berdasarkan rumpun ilmu
tertentu. Sebagai respon terhadap kebutuhan tersebut, pemerintah melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan
pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).[2]
Lembaga
Akreditasi Mandiri (LAM) diluncurkan oleh kemendikbud pada tahun 2022 sebagai
peralihan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT). Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) merupakan lembaga
non-pemerintah yang memiliki otoritas untuk melakukan akreditasi terhadap
program studi tertentu sesuai dengan disiplin ilmunya. Lembaga ini dibentuk
oleh asosiasi profesi, organisasi keilmuan, atau pemangku kepentingan yang
memahami secara mendalam kebutuhan kualitas di bidangnya.
Dengan
adanya LAM, sistem akreditasi di Indonesia mengalami pergeseran dari yang
awalnya bersifat sentralistik melalui satu badan pemerintah (BAN-PT), menjadi
lebih terbuka dan terdesentralisasi. LAM memungkinkan proses akreditasi
dilakukan secara lebih mendalam, profesional, dan kontekstual dengan
perkembangan ilmu dan kebutuhan dunia kerja. Saat ini, beberapa LAM telah resmi
beroperasi dan menjalankan fungsi akreditasinya masing-masing di bawah
pengakuan negara.[3] Meski begitu, BAN-PT tetap
berperan penting dalam mengakreditasi program studi yang belum memiliki LAM,
serta dalam menilai akreditasi institusi perguruan tinggi secara keseluruhan.
Dari uraian
di atas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan BAN dan LAM menunjukkan keseriusan
pemerintah dan masyarakat dalam menjamin mutu pendidikan di Indonesia. BAN
berperan penting sebagai fondasi awal sistem akreditasi nasional, sementara LAM
hadir sebagai bentuk pengembangan yang lebih spesifik dan profesional sesuai
kebutuhan zaman.
B.
Jenis
Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
Badan
Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) memiliki
beberapa jenis sesuai jenjang dan bidang pendidikan yang diakreditasi. Berikut jenis-jenisnya
yaitu:
1.
Jenis-Jenis Badan
Akreditasi Nasional (BAN)
a.
BAN-PT
BAN-PT merupakan Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang bertugas melakukan proses akreditasi
terhadap program studi dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Lembaga ini
bersifat independen namun berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. BAN-PT menjadi lembaga pertama yang
menyelenggarakan akreditasi pendidikan tinggi secara nasional sebagai upaya
menjamin mutu dan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.[4]
b.
BAN-PDM
BAN-PDM merupakan Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah. BAN-PDM
merupakan hasil penggabungan dari dua lembaga sebelumnya, yaitu BAN-S/M (Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah) dan BAN PAUD-PNF (Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonFormal). Penggabungan ini
diresmikan melalui Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023. Perubahan ini
dilakukan untuk memperluas cakupan akreditasi dan meningkatkan efisiensi serta
kualitas penjaminan mutu pendidikan secara menyeluruh di semua jenjang
pendidikan prasekolah hingga menengah.[5]
2.
Jenis-Jenis
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
a.
LAM-PTKes
LAM-PTKes merupakan Lembaga
Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan. Salah satu tugas utama dari
LAM-PTKes adalah sebagai badan yang mempunyai wewenang untuk melaksanakan
sistem akreditasi nasional pada program studi di profesi bidang kesehatan di
perguruan tinggi seluruh Indonesia. Anggota Pendiri LAM-PTKes saat ini terdiri
atas Organisasi Profesi dan Asosiasi Institusi Pendidikan dari 7 bidang ilmu
kesehatan, yaitu Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Kebidanan, Kesehatan
Masyarakat, Farmasi, dan Gizi. merupakan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan
Tinggi Kesehatan yang diberikan otoritas oleh Pemerintah untuk mengakreditasi
prodi-prodi bidang keilmuwan dan profesi kesehatan di Indonesia.
b.
LAM-Teknik
LAM Teknik merupakan Lembaga
akreditasi mandiri yang bertugas untuk melakukan proses akreditasi untuk
program studi keteknikan di Indonesia. Bidang keteknikan merupakan salah satu
pohon dalam rumpun ilmu terapan, yaitu rumpun keenam berdasarkan Undang-Undang
No. 12 Tahun 2012. Dengan berdirinya LAM bentukan masyarakat pada bidang teknik
diharapkan dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam beberapa hal, yakni:
1)
Menilai
kelayakan program studi bidang teknik yang akan berdiri sebagai masukan kepada
Pemerintah dalam pemberian ijin operasional.
2)
Menilai kelayakan
program studi yang sudah berdiri sebagai bentuk penjaminan mutu eksternal yang
wajib dilakukan secara berkala oleh program studi.
3)
Mendorong
tumbuhnya budaya mutu pada program studi teknik secara berkelanjutan.
c.
LAMEMBA
LAMEMBA merupakan Lembaga
Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi yang bertugas untuk
melakukan proses akreditasi untuk program studi di bidang ekonomi, manajemen,
bisnis dan akuntansi. Pendirian LAMEMBA ini diprakasai oleh tiga jenis asosiasi
yaitu Pertama, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI). Kedua, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). Ketiga, Asosiasi Fakultas Ekonomi, dan Bisnis Indonesia
(AFEBI).
d.
LAMDIK
LAMDIK merupakan Lembaga
Akreditasi Mandiri Kependidikan. LAMDIK adalah lambaga yang memiliki tugas dan
tanggung jawab dalam melaksanakan akreditasi program studi. Secara kelembagaan
LAMDIK diinisiasi oleh dua asosiasi pendukung yaitu Pertama, asosiasi profesi
keilmuan dan pengguna. Kedua, asosiasi kelembagaan penyelenggara lembaga
pendidikan tenaga kependidikan.
e.
LAM INFOKOM
LAM INFOKOM merupakan
Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer. Pembentukan LAM Infokom
diprakarsai oleh APTIKOM bekerjasama dengan Asosiasi Profesi Komputer,
Elektronika dan Instrumentasi (IndoCEISS) dan Asosiasi Profesi untuk Sistem
Informasi (AISINDO). Kemudian didukung oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta
Indonesia (APTISI), dan Masyarakat Telekomunikasi (Mastel). Tujuan
umum dibentuknya LAM INFOKOM adalah melaksanakan proses akreditasi program
studi bidang informatika dan komputer dan menjamin pemenuhan standar pendidikan
tinggi secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya
mutu pendidikan tinggi.
f.
LAMSAMA
LAMSAMA merupakan Lembaga Akreditasi
Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal. Kriteria akreditasi LAMSAMA berstandar
internasional. Lamsama menjalin kerja sama dengan lembaga akreditasi bidang
sains dan ilmu formal di seluruh dunia. Lulusan program studi yang diakreditasi
LAMSAMA memiliki 2 skill utama yang telah dinilai secara ketat, yaitu
penguasaan bidang ilmu (subject specific skill) dan profesionalisme (transferable
skill). Asosiasi profesi pendukung LAMSAMA, yaitu Himpunan Kimia
Indonesia (HKI), Physics Society of Indonesia (PSI), Himpunan
Ahli Geofisika Indonesia (HAGI), Perhimpunan Biologi Indonesia (PBI), Himpunan
Astronomi Indonesia (HAI), dan Indonesian Mathematics Society (IndoMS).[6]
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa BAN dan LAM merupakan lembaga akreditasi yang
memiliki peran strategis dalam menjamin mutu pendidikan, di mana BAN berfokus
pada akreditasi secara umum sesuai jenjang pendidikan, sedangkan LAM lebih
spesifik berdasarkan bidang keilmuan di pendidikan tinggi.
C.
Manfaat
Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
Badan
Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) memiliki manfaat
yang berbeda, namun keduanya berkontribusi pada penjaminan mutu pendidikan
tinggi di Indonesia. Adapun beberapa manfaatnya yaitu:
1.
Manfaat Badan
Akreditasi Nasional (BAN)
a.
Badan Akreditasi
Nasional (BAN) membantu memastikan bahwa lembaga pendidikan memenuhi standar
mutu nasional yang telah ditetapkan.
b.
Hasil akreditasi
menjadi rujukan penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pendidikan,
alokasi dana, dan pembinaan institusi.
c.
Mendorong
lembaga pendidikan untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pendidikan.
d.
Mendorong
institusi untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan sehingga mampu
bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
e.
Memberikan
informasi yang objektif kepada masyarakat terkait mutu lembaga pendidikan,
sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memilih sekolah atau kampus.
2.
Manfaat Lembaga
Akreditasi Mandiri (LAM)
a.
Lembaga
Akreditasi Mandiri (LAM) memungkinkan proses akreditasi lebih mendalam dan
relevan karena dilakukan oleh para ahli sesuai bidangnya.
b.
Mendorong program
studi untuk menyesuaikan kurikulum dan proses pembelajaran sesuai kebutuhan
industri dan perkembangan ilmu pengetahuan.
c.
Dengan adanya Lembaga
Akreditasi Mandiri (LAM), perguruan tinggi memiliki keleluasaan lebih besar
untuk mengelola mutu internal dan menyesuaikan standar mutu berdasarkan
karakteristik prodi masing-masing.
d.
Membantu
institusi dalam mencapai standar mutu yang diakui secara internasional sehingga
mendukung program internasionalisasi pendidikan.[7]
Berdasarkan
poin-poin di atas, dapat disimpulkan bahwa manfaat Badan Akreditasi Nasional
(BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sama-sama penting dalam penjaminan
mutu pendidikan tinggi di Indonesia. BAN memberikan manfaat dalam menjamin
standar mutu nasional dan mendukung kebijakan pemerintah, sedangkan LAM
memberikan manfaat melalui pendekatan yang lebih spesifik sesuai bidang
keilmuan, serta mendorong relevansi pendidikan dengan kebutuhan industri.
Keduanya saling melengkapi dalam meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan
tinggi secara menyeluruh.
D.
Proses
Akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
Proses
akreditasi yang dilakukan oleh BAN dan LAM memiliki perbedaan sesuai dengan
lembaga dan cakupan bidangnya. Berikut ini merupakan proses akreditasi dari
masing-masing lembaga, yaitu BAN-PT dan BAN-PDM, serta berbagai Lembaga
Akreditasi Mandiri (LAM) seperti LAM-PTKes, LAM-Teknik, LAMDIK, LAMEMBA, LAM INFOKOM,
LAMSAMA.
1.
Proses
akreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN)
a.
Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
1)
Administrasi
Perguruan tinggi mengajukan
permohonan akreditasi dan melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan.
2)
Asesmen
Kecukupan (AK)
Dokumen yang dikirimkan
dinilai untuk melihat kelengkapan dan kecukupan data awal.
3)
Validasi Hasil AK
Hasil dari asesmen kecukupan
diverifikasi dan divalidasi oleh tim asesor.
4)
Penetapan Hasil
AK
Hasil asesmen kecukupan
ditetapkan untuk menentukan kelayakan setelah itu dilanjut ke tahap selanjutnya
Jika tidak lolos, perguruan tinggi harus mengajukan kembali melalui proses
Usulan Akreditasi.
5)
Asesmen Lapangan
(AL)
Asesor melakukan kunjungan
lapangan untuk memverifikasi data dan informasi secara langsung.
6)
Validasi Hasil
AL
Data dari asesmen lapangan
divalidasi kembali untuk memastikan kesesuaian dengan temuan di lapangan.
7)
Pleno DE BAN-PT
Dewan Eksekutif BAN-PT
melakukan rapat pleno untuk membahas dan menetapkan hasil akhir akreditasi.
8)
Penetapan Status
Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi
Perguruan tinggi menerima
status akreditasi beserta peringkat resminya berdasarkan hasil pleno. Jika ada
keberatan, perguruan tinggi dapat mengajukan keberatan atau banding sesuai
prosedur yang ditetapkan oleh BAN-PT.
b.
Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM)
1)
Pengajuan
Akreditasi
Satuan pendidikan mengajukan
permohonan akreditasi melalui sistem yang disediakan oleh BAN-PDM.
2)
Konfirmasi
Sasaran Visitasi
BAN-PDM melakukan verifikasi
dan menentukan satuan pendidikan mana saja yang menjadi sasaran visitasi pada
periode tersebut.
3)
Pengisian
Sispena
Satuan pendidikan mengisi
instrumen akreditasi secara online melalui Sistem Penilaian Akreditasi
(Sispena) sebagai bagian dari penilaian awal.
4)
Koordinasi
dengan Asesor
BAN-PDM melakukan penugasan
dan koordinasi dengan asesor yang akan melakukan visitasi ke satuan pendidikan.
5)
Visitasi
Asesor melakukan kunjungan
langsung (visitasi) ke satuan pendidikan untuk melakukan penilaian dan
verifikasi data di lapangan.
6)
Pengumuman
Akreditasi
Hasil akreditasi diumumkan
oleh BAN-DM, dan satuan pendidikan mendapatkan status serta peringkat
akreditasi.[8]
2.
Proses
akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
Berbeda
dengan proses akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT maupun BAN-PDM yang sudah
dijelaskan sebelumnya, proses akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) secara
umum memiliki tahapan yang hampir sama semua. Namun, perlu dicatat bahwa
masing-masing LAM memiliki karakteristik tersendiri tergantung pada bidang
keilmuan yang dinaunginya. Berikut ini merupakan tahapan umum yang dilalui
dalam proses akreditasi oleh LAM yaitu:
1)
Registrasi atau Pendaftaran
UPPS/PS mendaftarkan
akreditasi sesuai sistem masing-masing LAM. Untuk LAM-PTKes surat registrasi
maksimal 6 bulan sebelum akreditasi habis dan menggunakan sitem SIMAK. Untuk LAM-Teknik
menggunakan sistem SAKTI. Untuk LAMSAMA akun diajukan lewat surat resmi,
menggunakan sistem SALAM dan untuk LAM yang lain belum secara resmi menyebutkan
atau merilis sistem akreditasinya.
2)
Pengisian dan
Penyusunan Dokumen
Penyusunan LKPS dan LED,
yang berisi kinerja dan evaluasi diri program studi. Dokumen disiapkan sesuai
format dan pedoman tiap LAM. Khusus LAM-Teknik dan LAMSAMA pengunggahan dan
finalisasi melalui sistem online (SAKTI/SALAM).
3)
Asesmen
Kecukupan (AK)
Evaluasi awal terhadap
kelengkapan dokumen tanpa kunjungan lapangan. Untuk LAMDIK dan LAM-PTKes disertai
validasi AK. Sedangkam LAMEMBA dan LAMSAMA, AK dinilai dari substansi LKPS dan
LED.
4)
Asesmen Lapangan
(AL)
Verifikasi langsung ke institusi atau program studi. Observasi, wawancara, pengecekan sarana, kebijakan, dan keterlibatan sivitas. Untuk LAMDIK dan LAM-PTKes disertai validasi AL dan LAMSAMA ada proses umpan balik dari prodi setelah AL.
5)
Finalisasi
Laporan Asesmen
Asesor menyusun laporan
hasil visitasi. Untuk LAM-Teknik UPPS/PS dapat memberikan tanggapan terhadap
draf laporan sebelum difinalisasi dan untuk LAMSAMA Laporan difinalisasi di
Rapat Pleno DE, lalu dikirim ke Majelis dan BAN-PT.
6)
Penetapan
Peringkat Akreditasi
Majelis Akreditasi
menetapkan peringkat berdasarkan hasil asesmen dan evaluasi. Untuk LAMSAMA penetapan
dilakukan setiap triwulan (4 batch/tahun).
7)
Penerbitan SK
dan Sertifikat
SK dan sertifikat
diterbitkan jika akreditasi disetujui. Bila tidak, institusi diberi opsi
mengajukan banding.
8)
Pemantauan dan
Evaluasi
Pemantauan berkala untuk
menjaga mutu pasca-akreditasi.[9]
E.
Akreditasi
Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dalam
Meningkatkan Mutu Pendidikan
Mutu
pendidikan merupakan salah satu indikator utama dalam menilai keberhasilan
suatu sistem pendidikan. Mutu pendidikan mencakup berbagai aspek, mulai dari
kualitas proses pembelajaran, kompetensi pendidik, sarana prasarana, kurikulum,
hingga hasil lulusan. Untuk memastikan mutu tersebut terjaga dan terus
meningkat, dibutuhkan sistem pengawasan dan evaluasi yang objektif, salah
satunya melalui proses akreditasi.
Akreditasi
yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Lembaga Akreditasi
Mandiri (LAM) memiliki peran strategis dalam menjamin dan meningkatkan mutu
pendidikan di Indonesia. Badan Akreditasi Nasional (BAN) baik BAN-PDM untuk
jenjang sekolah maupun BAN-PT untuk perguruan tinggi melakukan penilaian
menyeluruh terhadap satuan pendidikan berdasarkan indikator-indikator yang
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Sementara itu, LAM melakukan
akreditasi khusus untuk program studi di perguruan tinggi, dengan fokus yang
lebih spesifik sesuai rumpun ilmu masing-masing, seperti LAMDIK untuk
pendidikan atau LAM-PTKes untuk bidang Kesehatan.
Kehadiran
BAN dan LAM mendorong lembaga pendidikan untuk berbenah dan memenuhi standar
mutu. Salah satu contohnya adalah sekolah-sekolah yang berusaha meningkatkan
kualitas guru melalui pelatihan, memperbaiki fasilitas belajar, serta
memperkuat sistem evaluasi pembelajaran agar bisa mendapatkan nilai akreditasi
yang lebih baik. Disisi lain, program studi di perguruan tinggi juga
berlomba-lomba untuk meningkatkan mutu akademik dan non-akademik, seperti
dengan memperbanyak publikasi ilmiah, menjalin kerja sama dengan industri, dan
meningkatkan layanan kepada mahasiswa.
Proses
akreditasi juga memberi dampak nyata terhadap citra dan kepercayaan masyarakat.
Lembaga yang memiliki akreditasi unggul cenderung lebih dipercaya oleh orang
tua, siswa, maupun mitra kerja sama. Hal ini menunjukkan bahwa akreditasi bukan
hanya penilaian administratif semata, tetapi bagian dari upaya meningkatkan
kualitas layanan pendidikan secara menyeluruh.
Selain itu,
akreditasi mendorong lembaga untuk melakukan evaluasi diri secara
berkelanjutan. Lembaga yang mendapatkan nilai rendah akan terdorong untuk
memperbaiki kekurangannya, sementara yang mendapatkan nilai tinggi ditantang
untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitasnya. Dengan demikian,
akreditasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kesinambungan
mutu pendidikan.[10]
Jadi dapat disimpulkan bahwa akreditasi oleh BAN dan LAM memainkan peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui standar yang diterapkan dan proses evaluasi yang ketat, lembaga pendidikan terdorong untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikannya, baik dari sisi input, proses, maupun output. Hal ini sejalan dengan cita-cita pendidikan nasional untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, berdaya saing, dan mampu menghadapi tantangan global.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa Akreditasi pendidikan di
Indonesia berkembang melalui peran BAN dan LAM sebagai lembaga penjamin mutu
eksternal. Prosesnya mencakup evaluasi dokumen, asesmen lapangan, hingga
penetapan status akreditasi yang mendorong perbaikan berkelanjutan. Dengan hadirnya
LAM sesuai rumpun ilmu, seperti LAMDIK dan LAM-PTKes dan lain-lain, akreditasi
menjadi lebih relevan dan spesifik. Secara keseluruhan, akreditasi berfungsi
sebagai alat ukur mutu, dasar kebijakan dan peningkat kepercayaan publik dalam
upaya menciptakan pendidikan yang unggul dan berdaya saing global.
B.
Saran
Untuk lembaga pendidikan diharapkan lebih proaktif dalam membangun budaya mutu internal dan memanfaatkan proses akreditasi sebagai sarana evaluasi berkelanjutan. Selain itu, BAN dan LAM perlu terus menyempurnakan instrumen akreditasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman serta memperkuat kolaborasi dengan institusi pendidikan untuk menciptakan sistem penjaminan mutu yang relevan, transparan, dan mendorong daya saing global.
DAFTAR
PUSTAKA
Arobowo, R. Penyatuan BAN PAUD Dan BAN SM Jadi BAN PDM. Radio
Republik Indonesia. (2023). diakses 20/05/2025 dari https://www.rri.co.id/daerah/499081/penyatuan-ban-paud-dan-ban-sm-jadi-ban-pdm.
Diktiristek, H. D. Peralihan Akreditasi Program Studi Dari
BAN-PT Kepada Lima Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Baru. Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). diakses 26/05/2025 dari
https://kemdiktisaintek.go.id/kabar-dikti/kabar/peralihan-akreditasi-program-studi-dari-ban-pt-kepada-lima-lembaga-akreditasi-mandiri-lam-baru/.
Ghafur, A. H. S. (2024). Manajemen Penjaminan Mutu
Perguruan Tinggi Di Indonesia: Suatu Analisis Kebijakan. Jakarta: Bumi
Aksara.
Ihsan, M. & M. E. M. (2025). Urgensi Akreditasi Perguruan
Tinggi Di Indonesia. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam. 3(2). 213–29.
Iskamto, D., J. N. L., E. G., P. B. A., Y. H. & T. H. (2022).
Pelaksanaan Proses Akreditasi Sekolah Untuk Menjaga Kualitas Pendidikan
Sekolah/Madrasah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi. 1(2). 46–51.
Mitra. (2023). Urgensi Percepatan Penjaminan Mutu Perguruan
Tinggi Melalui Akreditasi Perguruan Tinggi. Jurnal Ilmiah Promis, 4(2).
91–99.
Padila, A. & A. W. (2023). Strategi Peningkatan Mutu
Perguruan Tinggi Melalui Akreditasi Program Studi. Jurnal Menata: Jurnal
Program Studi Manajemen Pendidikan Islam. 6(1). 88–104.
Sanusi, A., M. A., & A. A. (2023). ASN Dalam Pendidikan
Tinggi: Transformasi Dan Akreditasi.” Journal of Information Systems and
Management (JISMA). 2(5). 57–61.
Setiawan, A., G. P., and S. A. (2024). Pentingnya Penjaminan
Mutu Terpadu Dalam Mewujudkan Identitas Pendidikan Unggul Melalui Akreditasi. Journal
Research and Education Studies. 4(2). 322–31.
Susandra, S. (2013). Peta Prioritas Pengembangan PTAI
Berbasis Analisis Evaluatif Perspektif Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT).” Jurnal Dakwah Dan Komunikasi. 7(2). 1–10.
[1] A. Hanief Saha Ghafur, Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Di Indonesia: Suatu Analisis
Kebijakan (Jakarta: Bumi Aksara, 2024), 71.
[2] Mitra, Urgensi Percepatan Penjaminan Mutu Perguruan
Tinggi Melalui Akreditasi Perguruan Tinggi, Jurnal
Ilmiah Promis, vol. 4, no. 2 (2023): 91–99.
[3] Anwar Sanusi, Masduki Asbari, and Ardi Ardiansah, ASN
Dalam Pendidikan Tinggi: Transformasi Dan Akreditasi, Journal of Information Systems and Management (JISMA), vol. 2, no.
5 (2023): 57–61.
[4] Sony Susandra, Peta Prioritas Pengembangan PTAI
Berbasis Analisis Evaluatif Perspektif Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT), Jurnal Dakwah Dan
Komunikasi, vol. 7, no. 2 (2013): 1–10.
[5]
Reja Arobowo, Penyatuan BAN PAUD Dan BAN SM Jadi BAN
PDM, Radio Republik Indonesia, 2023, diakses 26/05/2005 dari https://www.rri.co.id/daerah/499081/penyatuan-ban-paud-dan-ban-sm-jadi-ban-pdm.
[6] Humas Ditjen Diktiristek, Peralihan Akreditasi Program
Studi Dari BAN-PT Kepada Lima Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Baru, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2022, diakses 26/05/2025 dari
https://kemdiktisaintek.go.id/kabar-dikti/kabar/peralihan-akreditasi-program-studi-dari-ban-pt-kepada-lima-lembaga-akreditasi-mandiri-lam-baru/.
[7] Muh Ihsan and Muchammad Eka Mahmud, Urgensi Akreditasi
Perguruan Tinggi Di Indonesia, Jurnal
Penelitian Pendidikan Islam, vol.
3, no. 2 (2025): 213–29.
[8] Dedi Iskamto et al., Pelaksanaan Proses Akreditasi
Sekolah Untuk Menjaga Kualitas Pendidikan Sekolah/Madrasah, Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi,
vol. 1, no. 2 (2022): 46–51.
[9] Anisa Padila and Abil Walit, Strategi Peningkatan Mutu
Perguruan Tinggi Melalui Akreditasi Program Studi, Jurnal
Menata: Jurnal Program Studi Manajemen Pendidikan Islam, vol. 6, no. 1 (2023): 88–104.
[10] Andi Setiawan, Galuh Prabowo, and Siti Aimah,
Pentingnya Penjaminan Mutu Terpadu Dalam Mewujudkan Identitas Pendidikan Unggul
Melalui Akreditasi, Journal Research and
Education Studies, vol. 4, no. 2 (2024): 322–31.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar